Bisnis.com, SEMARANG - Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kasus perjudian direspon Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dengan mengungkap 112 kasus perjudian. Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah, menyebut jumlah kasus itu berasal dari penindakan yang dilakukan oleh 35 Polres dalam waktu sehari.
Dari 112 kasus perjudian, 256 orang telah diamankan dan berstatus tersangka. Adapun 24 orang di antaranya merupakan bandar. "Itu wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi, tidak hanya pemain saja tetapi bandar juga tangkap," jelas Luthfi dalam jumpa pers yang digelar, Senin (22/8/2022).
Polda Jateng mengamankan barang bukti berupa uang hasil judi dengan nilai lebih dari Rp27 juta. Adapun modus perjudian yang terungkap terdiri jadi 18 kasus judi online, 43 kasus togel, serta 51 kasus gelanggang permainan.
"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional. Yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," jelas Kapolda Jateng.
Luthfi menyebut maraknya kasus perjudian di masyarakat disebabkan oleh kondisi ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. Masyarakat tergiur iming-iming untuk mendapat hasil lebih sebagai bandar judi. "Akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak," tambahnya.
Polda Jateng bakal melibatkan pihak internal dan eksternal untuk memberantas kasus perjudian di masyarakat. Secara internal, seluruh satuan kerja Polda Jawa Tengah bakal dilibatkan untuk mengendalikan kasus perjudian. Sementara itu, secara eksternal, tokoh masyarakat, agama, dan sebagainya bakal dilibatkan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat guna menjauhi aktivitas perjudian.
Dalam jumpa pers tersebut, Polda Jawa Tengah juga memaparkan hasil penindakan kasus perjudian sepanjang Januari-Juli 2022. Dilaporkan, ada 224 kasus judi dengan 381 orang tersangka yang sudah diamankan. Luthfi menyebut pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada segala bentuk perjudian. Hal tersebut untuk menegaskan peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Adapun tersangka perjudian bisa dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp25 juta. Sementara bandar judi online bisa dikenai ancaman hukuman tambahan maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar.
Dari 112 kasus perjudian, 256 orang telah diamankan dan berstatus tersangka. Adapun 24 orang di antaranya merupakan bandar. "Itu wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi, tidak hanya pemain saja tetapi bandar juga tangkap," jelas Luthfi dalam jumpa pers yang digelar, Senin (22/8/2022).
Polda Jateng mengamankan barang bukti berupa uang hasil judi dengan nilai lebih dari Rp27 juta. Adapun modus perjudian yang terungkap terdiri jadi 18 kasus judi online, 43 kasus togel, serta 51 kasus gelanggang permainan.
"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional. Yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," jelas Kapolda Jateng.
Luthfi menyebut maraknya kasus perjudian di masyarakat disebabkan oleh kondisi ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. Masyarakat tergiur iming-iming untuk mendapat hasil lebih sebagai bandar judi. "Akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak," tambahnya.
Polda Jateng bakal melibatkan pihak internal dan eksternal untuk memberantas kasus perjudian di masyarakat. Secara internal, seluruh satuan kerja Polda Jawa Tengah bakal dilibatkan untuk mengendalikan kasus perjudian. Sementara itu, secara eksternal, tokoh masyarakat, agama, dan sebagainya bakal dilibatkan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat guna menjauhi aktivitas perjudian.
Dalam jumpa pers tersebut, Polda Jawa Tengah juga memaparkan hasil penindakan kasus perjudian sepanjang Januari-Juli 2022. Dilaporkan, ada 224 kasus judi dengan 381 orang tersangka yang sudah diamankan. Luthfi menyebut pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada segala bentuk perjudian. Hal tersebut untuk menegaskan peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Adapun tersangka perjudian bisa dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp25 juta. Sementara bandar judi online bisa dikenai ancaman hukuman tambahan maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar.