Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Patuhi Regulasi, Bank Jateng Siapkan Spin-off Unit Usaha Syariah

Spin off dilakukan untuk memenuhi mandat POJK serta UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah.
Ilustrasi. Suasana pelayanan di Kantor Bank Jateng Syariah. / Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi. Suasana pelayanan di Kantor Bank Jateng Syariah. / Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Bisnis.com, SEMARANG - Bank Jateng berencana untuk mengikuti kewajiban yang dimandatkan UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam aturan tersebut, unit usaha syariah (UUS) perbankan diminta untuk memisahkan diri dengan bank induk atau melakukan spin off.

"Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sendiri dalam tahun 2023 diminta untuk melakukan spin off. Ini harus. Kita sudah menyiapkan untuk upaya bagaimana melakukan spin off kegiatan UUS dengan unit konvensional," jelas Supriyatno, Direktur Utama Bank Jateng, dikutip Kamis (17/11/2022).

Kepada Bisnis, Supriyatno menjelaskan bahwa selama ini UUS Bank Jateng hanya dibedakan dalam bentuk layanannya. Meskipun demikian, pemisahaan laporan keuangan antara UUS dengan unit konvensional sudah dilakukan.

Dalam laporan keuangan yang belum diaudit, hingga Kuartal III/2022 UUS Bank Jateng mencatatkan laba komprehensif tahun berjalan sebesar Rp14.70 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021, dimana laba UUS Bank Jateng mencapai Rp24,09 miliar.

Adapun kinerja Non Performing Financing (NPF) gross UUS Bank Jateng hingga Kuartal III/2022 berada di angka 6,01 persen. Naik tipis dari periode yang sama di tahun 2021 diman NPF berada di angka 5,34 persen. Adapun indikator Return on Assets (ROA) juga dilaporkan mengalami penyusutan. ROA UUS Bank Jateng pada Kuartal III/2021 berada di 0,73 persen sementara pada 2022 angkanya hanya 0,43 persen.

Terlepas dari kinerja UUS Bank Jateng tersebut, Supriyatno mengungkapkan pihaknya bakal mengupayakan untuk bisa melakukan spin off demi memenuhi mandat yang diberikan. "Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai," katanya.

Pada perkembangan lainnya, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melepaskan sepenuhnya ketentuan spin off UUS tersebut kepada regulator dan pembuat kebijakan. Namun demikian, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta menyarankan adanya relaksasi ketentuan agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia bisa mempersiapkan diri.

"Hal ini dilakukan agar kebijakan spin off menjadi sebuah keputusan yang berkualitas dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kapasitas setiap BPD," jelas Ngarsa Dalem dalam acara Rapat Koordinasi Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan BPD Se-Indonesia di Yogyakarta pada Oktober lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : jogjaprov.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper