Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBB Solo Naik 475%, Warga Solo Bisa Ajukan Keringanan, Ini Syaratnya

PBB Kota Solo 2023 yang mencapai 475%, berikut syarat mengajukan keringanan membayar pajak PBB Solo yang bnaik.
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan/ Dok. Freepik
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan/ Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Naiknya PBB Kota Solo 2023 yang mencapai  475% untuk pajak bumi dan bangunan membuat warga ramai-ramai mengadu di laman Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas).

Dilihat Bisnis.com pada Sabtu (4/2/2023), setidaknya terdapat lebih dari 60 aduan dari warga Solo terkait kenaikan PBB Kota Solo 2023.

Salah satu aduan terkait kenaikan PBB Kota Solo 2023 itu dilayangkan Wawan Setiawan yang meminta agar pekerjaan menjadi bahan pertimbangan untuk membayar pajak.

“Ya tapi liat liat bos,pekerjaan qm apa,ojol sama klenteng di rs moewardi,di bebani pajak segitu,” tulis Wawan seperti dilihat Bisnis.com.

Aduan lain dilayangkan oleh Mulyadi yang mengaku keberatan dengan adanya kenaikan PBB Kota Solo 2023  yang mencapai 475%.

“Kalo di bilang keberatan tentu keberatan bapak. Tentu kami selaku warga punya tabungan tapi kami juga mempunyai beberapa rencana seperti modal.kerja, biaya anak sekolah, kebutuhan sehari2 dan lain2nya. Dan juga sisa uang yang dapat di tabung di kemudian hari juga akan sangat mepet. Dengan rasa hormat tolong dapn memperingan pajak yang telah di tentu kan. Terima kasih njeh bapak. Kalo kenaikan nya terlalu banyak tentu saja kami keberatan. Karna ini kami juga dalam tahap pemecahan sertifikat, jadi penambahan biaya jasa nya pun bertambah, dan tentu tidak sedikit,” ungkapnya.

Aduan tersebut mendapat respons dari dari admin laman Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas) yang langsung  memberikan solusi untuk mengajukan keringanan PBB Kota Solo 2023.

Seperti disampaikan Puri Kusuma Wardani dari pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Solo yang menjawab aduan Mulyadi, untuk mengajukan keringanan PBB bisa langsung ke BAPENDA Kota Surakarta dengan persyaratan berikut:

* Wajib lunas PBB tahun-tahun sebelumnya

* Mengisi Form Permohonan

* Surat Keterangan Pembayaran PBB (dari Petugas Bapenda)

* Fotocopy KK

* SPPT PBB Asli Tahun 2023

* Surat Pernyataan Besar Penghasilan

* Rekening Listrik, PDAM, Telepon

* SK Pensiun / Veteran / Cagar Budaya

* Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan

* Fotocopy KTP

*Jika atas nama SPT PBB sudah meninggal, lampirkan akta kematian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper