Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenant di KITB Tak Bisa Sembarangan Buang Limbah

Pengelola kawasan telah menyiapkan fasilitas pengelolaan limbah, juga aktif memantau limbah yang dihasilkan pabrik-pabrik di kawasan tersebut secara real-time.
Fasilitas Penyediaan Air Baku Batang yang dibangun Kementerian PUPR untuk menunjang operasional KITB. Selain fasilitas tersebut, Kementerian PUPR juga bakal menyiapkan IPAL. /Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.
Fasilitas Penyediaan Air Baku Batang yang dibangun Kementerian PUPR untuk menunjang operasional KITB. Selain fasilitas tersebut, Kementerian PUPR juga bakal menyiapkan IPAL. /Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, Semarang - Direktur Operasional dan Teknik Grand Batang City atau Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), I Made Kartu, menegaskan bahwa tenant-tenant di kawasan industri plat merah itu tak bisa sembarangan membuang limbah. Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum limbah sisa produksi bisa dibuang.

"Ada persyaratan limbah apa saja yang akan kami olah dan ada standar yang boleh masuk ke sana. Apabila tenant mempunyai limbah yang lebih kadarnya dari yang bisa kami olah, mereka wajib menyiapkan pre-treatment, ini yang kami sampaikan saat tenant itu melakukan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI)," jelas Made, dikutip Jumat (14/7/2023).

Kepada Tim Jelajah Investasi Jateng 2023 Bisnis Indonesia, Made menyampaikan bahwa fasilitas Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) telah disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jauh sebelum investor mendirikan dan mengoperasikan pabriknya, investor di KITB mesti menyatakan terlebih dahulu limbah jenis apa saja serta kandungan apa yang bakal dihasilkan dari sisa produksi.

"Saat operasional, kami juga melakukan digitalisasi terkait dengan limbah yang dikeluarkan. Agar bisa dicek secara realtime, jadi tetap di-monitoring," jelas Made.

Sebelumnya, persoalan limbah industri sempat disinggung oleh Setyo Adi, Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Provinsi Jawa Tengah. Masuknya investor Penanaman Modal Asing (PMA) ke Indonesia, khususnya Jawa Tengah, berpotensi menimbulkan masalah lingkungan apabila isu limbah tersebut tidak ditangani serius.

Dalam diskusi yang digelar di Kota Semarang pada Juni lalu, Setyo menyebut banyak pengusaha asing abal-abal yang di negara asalnya sudah tidak diizinkan beroperasi lantaran tidak bisa memenuhi standar pengelolaan limbah. "Kalau dia masuk ke sini [Jawa Tengah], harus betul-betul diawasi," ucapnya.

Ancaman lingkungan itu semakin berisiko mengingat banyaknya investor yang enggan buat merapat ke dalam kawasan industri yang sudah disiapkan. "Kami berharap insentif-insentif kepada industri bisa diberikan kepada pengusaha yang berada di satu lokasi kawasan industri. Kami mendorong itu dilakukan pemerintah, agar kita bisa bersaing," ucap Setyo.

Liputan ini merupakan bagian dari program Jelajah Investasi Jawa Tengah 2023: Daulat Pangan dan Energi. Program tersebut terselenggara berkat dukungan dari para sponsor yakni Grand Batang City, PT PLN Persero, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Nasmoco, XL Axiata, serta PT Jamkrida Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper