Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Jateng Gugat PP No.51/2023

KSPI Jawa Tengah menilai pernyataan Menaker soal upah minimum 2024 yang akan naik merupakan kebohongan publik.
Demonstrasi buruh./Ist
Demonstrasi buruh./Ist

Bisnis.com, SEMARANG - Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar aksi penolakan atas diterapkannya PP No.51/2023 yang mengatur upah minimum 2024.

"Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan upah minimum akan naik. Menurut kami, ada celah yang memungkinkan upah minimum tidak naik. Jika membaca dengan cermat PP No.51/2023. Maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik," jelas Aulia Hakim, Seketaris KSPI Jawa Tengah, Selasa (14/11/2023).

Aulia menyebut PP No/51/2023 mengandung beberapa pasal yang memungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum. Misalnya Pasal 26 Ayat 9 atau Pasal 26 Ayat 5.

"Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik," tegasnya.

KSPI Jawa Tengah juga menyoalkan formula perhitungan upah minimum yang terdiri dari upah minimum tahun berjalan, angka inflasi, pertumbuhan inflasi, dan indeks tertentu.

Menurut Aulia, penggunaan indeks tertentu dengan rentang nilai 0,10-0,30 tidak mempunyai dasar dan cenderung melanggengkan upah murah.Sebagai informasi, aksi penolakan tersebut berlangsung di halaman Kantor Balai Kota Semarang dan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Selain menolak PP No.51/2023, massa aksi juga menyuarakan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15%.

"Kami berharap bapak Pj. Gubernur Jawa Tengah ketika menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tanggal 30 November harus menggunakan hati dan logika agar buruh Jawa Tengah bisa lebih baik kesejahteraannya ke depan," ujar Aulia.

Terpisah, dalam keterangan resminya Menaker menyebut PP No.51/2023 merupakan jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional. Beleid tersebut dinilai dapat meningkatkan produktivitas usaha dengan penerapan struktur dan skala upah yang didasarkan pada nilai atau bobot pekerjaan.

"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan menyejahterakan pekerja/buruh. Sudah waktunya kita manfaatkan peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," jelas Ida.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper