Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fix! UMP Jateng 2024 Naik 4,02% Jadi Rp2,03 Juta

UMP Jateng pada 2024 Rp2,03 juta ini naik 4,02% atau Rp78.778 dibandingkan UMP Jateng 2023 yang sebesar Rp1.958.169.
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP) - Freepik
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP) - Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.036.947.

UMP Jawa Tengah pada 2024 Rp2,03 juta ini naik 4,02% atau Rp78.778 dibandingkan UMP Jateng 2023 yang sebesar Rp1.958.169.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, Selasa (21/11/2023). Dia telah memastikan jika upah minimum provinsi 2024 mengalami kenaikan.

“Ini baru dibuat [rilis resminya]. Sebentar lagi dirilis Kominfo. Lengkapnya nanti dirilis,” kata Aziz seperti dikutip dari Solopos.com, Selasa (21/11/2023).

Perlu diketahui, pada rapat pengupahan di Disnakertrans Jateng Kamis (16/11/2023) lalu, muncul angka kenaikan UMP 2024 sekitar 4,02% dari kalangan pemerintah. Kemudian dari pengusaha mengusulkan kenaikan 3,6% dan pekerja sebesar 15%.

Pemerintah dan pengusaha sepakat menggunakan PP 51/2023 dalam penghitungan UMP 2024. Sementara buruh berbeda suara karena menolak turunan PP baru dari PP No. 36/2023 dan meminta kenaikan upah minimal 15% tetap terakomodir.

Lebih jauh, pada PP 51/2023 itu, acuan formula penghitungan upah pekerja lantaran mengatur mengenai penghitungan angka inflasi yang ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga terdapat komponen indeks tertentu yang mana dalam wujudnya nilai alpha.

“Alpha itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktivitas, nilai alphanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30. Berarti alphanya itu sebagai penentu dialog sosialnya itu di situ,” terangnya.

Sementara itu, mengenai perhitungan inflasi, Disnakertrans Jateng mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pusat. Data BPS ini telah disampaikan kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Ida Fauziyah yang telah diteruskan ke kementerian terkait dan para gubernur. Lalu dari gubernur diturunkan ke dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota.

“Inflasi sampai September, kalau pertumbuhan ekonominya itu bandingannya triwulan I, II, III dibandingkan tahun yang lalu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Adhik Kurniawan
Sumber : Solopos.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler