Bisnis.com, JAKARTA - Saksi pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden nomor 01 dan 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DIY digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Selasa (5/3/2024) malam.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, mengonfirmasi bahwa saksi dari paslon 01 dan 03 menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat Provinsi DIY.
"Ya saksi paslon 01 dan paslon 03 tidak mau tanda tangan dan itu karena memang dari bawah kemarin, dari rekap di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten saksi 03 kan tidak tanda tangan. Sehingga konsisten di tingkat provinsi juga tidak tanda tangan," ucap Ahmad Shidqi dilansir dari Harian Jogja.
Shidqi mengatakan, saksi dari paslon 03 tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan.
Hal tersebut berlanjut secara berjenjang ke rekapitulasi suara tingkat kabupaten dan kini di tingkat Provinsi.
Saksi dari paslon 03 secara konsisten tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara di semua tingkat di wilayah DIY.
Baca Juga
"Iya kalau 03 tidak tanda tangan [dari tingkat bawah], tapi kalau 01 saya lupa dari Kabupaten tanda tangan apa enggak. Tapi 03 dari kecamatan dan kabupaten semua mereka konsisten tidak tanda tangan sehingga di sini [Provinsi] mereka tidak tanda tangan juga," tuturnya.
Ihwal alasan para saksi menolak tanda tangan dalam hasil rekapitulasi suara, Shidqi mengungkapkan adanya keberatan terkait beberapa aspek dalam pemilu.
Salah satu aspek yang disampaikan saksi 01, lanjut Shidqi, adalah soal dugaan pelanggaran dan campur tangan pemerintah.
"Kalau 01 di Provinsi tidak tanda tangan karena keberatan terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemilu. Lebih ke soal itu aja. Jadi soal penyelenggaraan pemilu, soal dugaan cawe-cawe pemerintah, dan sebagainya. Bukan soal teknis pemilu," ungkapnya.
Di sisi lain Shidqi menyebut penolakan ini tidak menjadi masalah. Kemauan menandatangani hasil rekapitulasi suara merupakan hak konstitusional setiap saksi.
"Enggak masalah, enggak masalah kalau ada saksi yang tidak mau tanda tangan. Itu enggak masalah, tetap sah, tetap bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DIY juga tidak terganggu dengan adanya keberatan dari saksi.
Meski begitu, setiap poin yang membuat keberatan para saksi akan tertuang dalam Formulir D dan akan disampaikan saat rekapitulasi di tingkat nasional.
"Enggak [berdampak], tetap berlangsung, karena itu masuk dalam [formulir] D kejadian, [formulir] D keberatan saksi, yang nanti disampaikan pada saat rekap di tingkat nasional," katanya.
Kecuali Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), hasil rekapitulasi suara tingkat DIY pada kategori pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun DPD, semuanya ditandatangani oleh para saksi.
"Tanda tangan [Pileg]. DPD juga enggak ada masalah," ucap Shidqi.