Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Tani Tetap Terpinggirkan di Tengah Gemuruh May Day

Hingga hari ini, pekerja pada sektor pertanian masih terlupakan secara sosial maupun dalam peraturan ketenagakerjaan.
Petani beraktivitas di lahan persawahan./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.
Petani beraktivitas di lahan persawahan./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.

Bisnis.com, SEMARANG - Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei menjadi momen untuk memberikan perhatian bagi kelompok pekerja, termasuk pekerja rentan.

Bayu Dwi Apri Nugroho, Akademisi sekaligus Pengamat Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut buruh tani di Indonesia masuk dalam kelompok rentan lantaran kerap terlupakan keberadaannya.

"Sebagai contoh, mereka para buruh tani hingga kini tidak memiliki Upah Minimal Regional (UMR) yang jelas. Padahal mereka bekerja keras di sawah dan hanya mendapatkan upah sesuai kesepakatan dengan pemilik sawah. Mereka pun tidak memiliki jaminan keberlanjutan bekerja sampai kapan," jelas Bayu, dikutip Kamis (2/5/2024).

Bayu menyampaikan, buruh tani kerap kehilangan pekerjaan usai musim tanam berakhir lantaran pemilik lahan yang sudah tidak memerlukan banyak tenaga kerja. Fenomena tersebut bukanlah hal yang baru dan telah menjadi fakta terutama di daerah-daerah pedesaan.

Dilihat dari jenis kepemilikan lahannya, petani di Indonesia setidaknya dapat dibagi ke dalam 4 kelompok besar.

Petani kaya dengan lahan di atas 2 Hektare (ha), petani kecil dengan 1-2 ha lahan, petani gurem dengan lahan kurang dari 1 ha, dan petani buruh yang tidak memiliki lahan sama sekali.

Dibandingkan pekerja pada sektor non-pertanian, Bayu menyebut kehidupan ekonomi para buruh tani dalam kondisi yang lebih parah. Dengan status pekerjaan yang temporer, tidak ada jaminan keberlangsungan jangka panjang bagi buruh tani di Indonesia.

Bayu menyebut, dengan kondisi kerja yang buruk tersebut, tak heran jika buruh tani menjadi penyumbang terbesar angka kemiskinan di pedesaan. Untuk itu, perlu perhatian dan penanganan khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Perlu dipikirkan bagaimana buruh tani ini diakomodir dalam aturan ketenagakerjaan. Syukur ada standar upah yang jelas seperti UMR. Karena bagaimanapun, buruh tani juga merupakan bagian dari bangsa Indonesia. Sehingga pembelaan terhadap buruh tani harusnya juga sama dengan buruh-buruh lain yang ada di sektor non-agraris," jelas Bayu dalam siaran pers.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper