Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedagang Kecil Tak Perlu Bayar Potongan QRIS

BI membebaskan biaya atau MDR untuk transaksi dengan nominal dibawah Rp500.000. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memacu transaksi nontunai di masyarakat.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SEMARANG - Pedagang kecil serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak dibebankan biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS). Kebijakan ini diberlakukan untuk transaksi maksimal Rp500.000 mulai 1 Desember 2024.

"Tidak dikenakan biaya, ini dalam rangka meningkatkan penjualan dari UMKM yang penjualannya di bawah Rp500.000 serta untuk mendorong peningkatan konsumsi di masyarakat," jelas Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra, Selasa (26/7/2024).

Rahmat menuturkan bahwa kebijakan itu berlaku secara menyeluruh kepada setiap merchant QRIS. Pedagang tidak perlu mendaftarkan diri ataupun melakukan aktivasi layanan khusus, sebab kebijakan tersebut sudah dijalankan secara otomatis oleh sistem BI.

Pemberlakukan MDR 0% untuk transaksi maksimal Rp500.000 tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah transaksi nontunai, khususnya di Jawa Tengah.

Rahmat menuturkan bahwa sosialisasi dan edukasi terus dilakukan untuk memperkenalkan sistem transaksi pembayaran digital tersebut ke masyarakat.

"Mari gunakan model pembayaran menggunakan elektronik, salah satunya melalui QRIS. Mari kita tingkatkan pembayaran melalui QRIS agar lebih mudah, efisien, dan terhindar dari uang palsu," pesan Rahmat saat ditemui wartawan.

Sebelumnya, pemberlakukan MDR 0% tersebut telah diumumkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada akhir Oktober lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Perry juga mengungkapkan bahwa transaksi QRIS pada Kuartal III/2024 mengalami pertumbuhan dua kali lipat lebih secara tahunan.

Adapun secara nasional, total pengguna QRIS telah mencapai angka 53,3 juta dengan jumlah merchant sebanyak 34,23 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper