Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Opsen Pajak Dimulai, Jawa Tengah Siapkan Keringanan

Jawa Tengah berikan keringanan berupa pengurangan atas pokok PKB dan BBNKB hingga Maret 2025.
Ilustrasi bukti pembayaran pajak kendaraan./Freepik
Ilustrasi bukti pembayaran pajak kendaraan./Freepik

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan skema opsen pajak sesuai UU No.1/2022. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.

"Seluruhnya, 35 Kabupaten/Kota sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan sinergitas dalam rangka optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena ketika semua bergerak, tentunya semua akan mendapat keuntungan," jelas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (2/1/2025).

Nadi menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota. Selain peningkatan potensi pengumpulan Pendapatan Asli Daerah (PAD), opsen pajak juga memperkuat kapasitas fiskal daerah lewat tambahan pajak yang diterima.

Kabar baiknya, penerapan opsen pajak tersebut bakal diikuti dengan sejumlah keringanan. Nadi menyampaikan bahwa masyarakat bakal menikmati pengurangan pokok PKB sebesar 13,94% serta pengurangan pokok BBNKB sebesar 24,70%. Keringanan itu mulai berlaku sejak penerapan opsen pajak, yaitu mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.

"Dengan adanya [keringanan] opsen ini, beban wajib pajak ini sama dengan ketika masih dengan [sistem] Dana Bagi Hasil atau tahun sebelumnya," jelas Nadi.

Keringanan itu juga ikut mempertimbangkan kondisi perekonomian serta perkembangan ekonomi yang terjadi di Jawa Tengah. Nadi berharap, dengan keringanan tersebut, masyarakat tidak perlu menanggung beban pengeluaran yang berlebih, baik untuk memenuhi pajak kendaraan lama maupun baru.

Sesuai UU No.1/2022, skema opsen pajak memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menarik pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Aturan tersebut memberikan kewenangan lebih bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota lantaran sebelumnya, PKB dan BBNKB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengungkapkan bahwa skema opsen pajak berpotensi menaikkan harga kendaraan bermotor hingga Rp2 juta. Hal tersebut dikhawatirkan bakal berdampak pada rantai bisnis industri. Mulai penurunan permintaan pasar untuk kendaraan bermotor, hingga penurunan permintaan suku cadang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper