Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepatuhan Pembayaran Pajak Masyarakat Jateng Alami Penurunan

Dua strategi disiapkan Bapenda Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Petugas melayani wajib pajak./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.
Petugas melayani wajib pajak./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, SEMARANG — Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah belum memenuhi target.

Kepala Bidang PKB, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksana, mengungkapkan realisasi penerimaan PKB hingga akhir 2024 mengalami penurunan sebesar 0,64% dibanding tahun sebelumnya.

"Posisinya memang ada penurunan dari tingkat kepatuhan [pembayaran pajak]. Dari 84,68% [pada 2023] menjadi 82,98% [pada 2024," jelas Danang pada Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, penurunan tingkat kepatuhan itu dipengaruhi oleh beberapa faktor. Utamanya terkait kemampuan ekonomi masyarakat yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami pelemahan. "Kalau sekarang kita fokus pada perbaikan ekonomi, kami pastikan penerimaan [pajak] akan kembali lagi," lanjutnya.

Beberapa langkah strategis mulai disiapkan Bapenda Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di masyarakat. "Kita akan kembangkan Samsat Budiman dan Korporasi dengan mempertimbangkan inovasi Bapenda tidak memakan anggaran yang besar, kami akan melakukan inovasi dengan memberdayakan masyarakat," jelas Danang.

Hingga pengujung tahun 2024, Bapenda Provinsi Jawa Tengah telah menambah sekitar 800 titik layanan Samsat Budiman. Namun demikian, Danang menyebut bahwa jumlah tersebut masih belum memadai untuk melayani wajib pajak yang tersebar di ribuan desa yang ada di Jawa Tengah.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bakal dilibatkan untuk mendorong pengumpulan pajak di Jawa Tengah. Selain itu, Danang mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menjalin kerja sama dengan lembaga masyarakat lain, termasuk dengan Dewan Masjid Indonesia, untuk memperluas layanan pembayaran pajak hingga ke pelosok-pelosok Jawa Tengah.

"Dari sisi penegakan hukum, 2025 akan didorong [peningkatan] kepatuhan itu melalui aksi yang tidak harus dengan penilangan di jalan," jelas Danang dalam konferensi pers.

Danang memastikan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat bakal sepenuhnya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sesuai dengan ketentuan dan pembagian kewenangan yang telah diatur oleh pemerintah.

"Duit yang dibayarkan masyarakat itu dibayarkan di loket langsung ke Bank Jateng, tidak ada yang dipegang Bapenda. Sehingga uang ini tidak mampir ke Bapenda, tetapi langsung masuk ke RKUD," tegas Danang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper