Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Bayar Pajak Kendaraan Saat Lebaran Ditoleransi, Ini Ketentuannya

Pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak karena masa libur Lebaran 2018 akan mendapat toleransi oleh Unit Layanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau Samsat Sragen.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, SRAGEN—Pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak karena masa libur Lebaran 2018 akan mendapat toleransi oleh Unit Layanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau Samsat Sragen.

Toleransi diberikan hingga H+5 Lebaran atau pada 21 Juni 2018. Penjelasan tersebut disampaikan Baur STNK Satlantas Polres Sragen, Aiptu Bawani, saat diwawancara wartawan di kantornya, Senin (4/6/2018).

"Apabila ada kendaraan yang jatuh tempo saat libur Lebaran bisa mengurus pajak sebelum masuk masa libur. Atau bisa juga setelah libur Lebaran. Kendaraan yang jatuh tempo pada 10-20 Juni ada toleransi," tutur dia.

Sedangkan ihwal masa layanan sebelum masuk libur Lebaran, menurut Bawani hingga 12 Juni 2018. Bila memang bisa agak dimajukan, dia mengimbau agar wajib pajak segera mengurus pembaruan pajak itu.

Sebab bila menunggu hingga jatuh tempo atau pascalebaran, akan terjadi lonjakan wajib pajak yang mengurus pajak. Fenomena seperti itu menurut Bawani rutin terjadi. Dalam kondisi normal ada 300 an WP datang.

Jumlah itu bisa melonjak dua hingga tiga kali lipat setelah libur Lebaran.
"Makanya lebih baik diurus sebelum libur Lebaran biar tidak antre panjang. Habis Lebaran bisanya WP yang datang membeludak," sambung dia.

Bawani menerangkan selama masa libur Lebaran, personel polisi justru menjadi lebih sibuk. Sebab mereka akan disebar di pos-pos pengamanan arus mudik. Ihwal jatah libur akan diberikan usai pegamanan Lebaran.

Sedangkan Kasi Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Samsat Sragen, Kiswanto, mengatakan permohonan WP sehari setelah libur Lebaran memang selalu mengalami lonjakan secara signifikan.

Sebab keterlambatan pembayaran pajak pada sehari setelah libur Lebaran tidak dikenakan denda. "Pembayaran pajak kendaraan dikenakan denda pada hari kedua setelah masa libur Lebaran. Hari pertama ramai," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kurniawan
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper