Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Ada Payung Hukum, Non ASN di Jateng Tak Dapat THR

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai honorer atau non aparatur sipil negara (ASN).
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai honorer atau non aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono mengatakan kebijakan itu diambil lantaran pemerintah daerah belum memiliki payung hukum untuk memberikan THR kepada pegawai honorer atau non ASN.

"Di pusat memang ada informasi honorer dapat, tetapi di daerah tidak bisa karena tidak ada cantolan hukumnya. Ini juga jadi perhatian kami sebenarnya,” ujarnya, Rabu (6/6/2018).

Sri menerangkan pihaknya sedang mengupayakan berbagai strategi agar honorer mendapatkan THR pada tahun ini. Namun, Pemprov Jateng tidak akan memaksakan hal tersebut, lantaran berpeluang berbenturan dengan aturan dan ketersediaan dana APBD.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang tertulis di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pemberian THR hanya dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Adapun Pemprov Jateng telah menganggarkan dana dari APBD sebesar Rp185 miliar untuk PNS di lingkungan tersebut. Anggaran THR beserta gaji ke-13 dan ke-14 sejatinya telah masuk dalam anggaran belanja pegawai Pemprov Jateng sejak 2016.

Selain itu, perubahan kebijakan pemerintah pusat yang  meminta agar THR dan gaji ke-13 dan ke-14 diberikan tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga tunjangan, diyakini tidak akan mempengaruhi anggaran Pemprov Jateng.

Baik THR maupun gaji ke-13 dan ke-14 tersebut akan diserahkan kepada 45.000 ASN Provinsi Jateng.

Senada, Walikota Semarang Hendrar Prihadi menuturkan sejatinya Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memiliki slot di APBD untuk memberikan THR kepada pekerja non ASN. Tetapi, dia tidak berani menyalurkannya karena tidak ada aturan yang memperkenankan kebijakan tersebut.

“Tidak ada aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperbolehkan THR untuk non ASN diberikan melalui APBD, meskipun kami punya ruang di anggaran kami. Untuk itu, kami tidak berani mengeksekusinya,” papar Hendrar.

Sementara itu, Pemkot Semarang telah menganggarkan dana sebesar Rp70 miliar untuk THR beserta gaji ke-13 dan ke-14 kepada 13.000 ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper