Bisnis.com, JAKARTA – Kendati tidak terbukti menggunakan narkoba, Kementerian Perhubungan tidak akan mengembalikan lisensi mantan pilot Citilink yang dicabut pada 5 Januari 2017 karena terbukti melanggar prosedur dan aturan penerbangan.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan pelanggaran yang dilakukan Kapten Pilot Tekad Purna Agniamartanto pada 28 Desember 2016 tergolong berat.
“Jadi, bukan hanya karena unfit aja, tetapi juga melanggar sejumlah prosedur penerbangan yang mengancam keselamatan penerbangan. Saya harap ini menjadi pembelajaran buat yang lainnya,” katanya di Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Sejumlah pelanggaran prosedur penerbangan yang dinilai sangat berat itu antara lain seperti tidak melakukan pemeriksaan kesehatan dan tidak melakukan perencanaan (briefing) dengan pejabat operasi penerbangan (flight operation officer/FOO).
Dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, Muzaffar meyakini pencabutan lisensi pilot secara permanen terhadap Kapten Pilot Tekad Purna sudah sesuai dengan aturan penerbangan yang berlaku.
“Tidak melakukan briefing itu berbahaya karena banyak aktivitas yang harus dilakukan pilot pada saat briefing, misalnya rencana penerbangan kemana, destinasi airport kemana, alternate aerodrome kemana, kondisi cuaca dan sebagainya,” ujarnya.
Muzafar menambahkan Kemenhub juga telah mengirimkan surat edaran kepada para operator penerbangan agar dapat konsisten menjalankan prosedur dan aturan penerbangan, sehingga pelanggaran yang dilakukan Citilink tidak terulang lagi.