Bisnis.com, DEMAK—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bersama tim gabungan masih menemukan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai, meskipun berulang kali digelar razia rokok ilegal, Selasa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Bambang Saptoro melalui Kasi Penyuluhan Rozikan di Demak, Selasa, mengatakan, razia rokok ilegal tersebut digelar dengan melibatkan Kodim 0716/Demak yang diwakili Danunit Kodim 0716/Demak Lettu Inf Tulodo, Polres Demak dan Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Demak.
Ia mengatakan, daerah yang menjadi sasaran operasi, yakni Kecamatan Mranggen dan Karangawen.
Hasilnya, lanjut dia, terdapat empat merek rokok ilegal yang berhasil diamankan tim gabunan dari lima pedagang di wilayah tersebut.
Jumlah tersebut, kata dia, cenderung menurun dibandingkan dengan hasil operasi pada pertengahan tahun lalu mencapai 10 merek rokok ilegal.
Rokok ilegal yang ditemukan, katanya, hampir mirip dengan rokok bermerek terkenal yang beredar di pasaran.
Semakin menurunnya peredaran rokok ilegal, salah satunya karena sosialisasi yang digelar ke sejumlah pedagang yang sebelumnya turut mengedarkan rokok ilegal.
"Pihak-pihak yang sebelumnya diduga turut membuat rokok ilegal juga diberikan sosialisasi serupa," ujarnya.