Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Segera Memberlakukan Aturan Khusus Bagi Penumpang Hamil

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang menyebutkan aturan khusus calon penumpang bagi kalangan ibu hamil mulai diterapkan 31 Maret 2017.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang menyebutkan aturan khusus calon penumpang bagi kalangan ibu hamil mulai diterapkan 31 Maret 2017.

"Ketentuan ini hanya berlaku bagi calon penumpang dari kalangan ibu hamil, khususnya untuk kereta api jarak jauh," kata Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang Edy Kuswoyo, Kamis (16/3/2017).

Dalam ketentuan itu, ibu hamil yang diperbolehkan naik KA jarak jauh adalah yang usia kehamilannya 14-28 minggu, serta wajib didampingi oleh satu orang pendamping.

Ibu hamil yang usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan mengenai kondisi kehamilannya.

"Ya, surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan itu menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan yang dalam kondisi sehat, serta tidak ada kelainan kandungan," katanya.

Apabila kedapatan calon penumpang yang merupakan ibu hamil menyimpang dari ketentuan tersebut saat boarding tiket di stasiun, harus melakukan pemeriksaan di pos kesehatan.

"Calon penumpang yang merupakan ibu hamil itu diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat melakukan pemeriksaan di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan," katanya.

Selain itu, calon penumpang yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggung jawaban jika terjadi hal tidak diinginkan selama perjalanan KA.

Kalau ternyata hasil pemeriksaan petugas di pos kesehatan stasiun menyatakan penumpang bersangkutan tidak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, kata dia, tiket bisa dibatalkan.

"Tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan dan biaya tiket dikembalikan 100% di luar biaya pemesanan, termasuk calon penumpang yang menjadi pendampingnya," katanya.

Namun, apabila ibu hamil didapati melanggar ketentuan tersebut saat sudah dalam perjalanan atau di atas KA maka tetap diwajibkan membuat surat pernyataan serupa.

"Kalau kondektur mendapatinya di atas KA, penumpang hamil itu wajib membuat surat pernyataan sanggup melakukan perjalanan KA jarah jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang," katanya.

Penerapan aturan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk peningkatan pelayanan dan memberikan kenyamanan kepada para penumpang KA secara umum, dan khususnya para ibu hamil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper