Bisnis.com, SLEMAN– Peredaran tembakau gorilla perlu diwaspadai. Pihak kepolisian masih menemukan praktik jual beli tembakau tersebut meskipun masuk kategori narkotika.
Wadiresnarkoba Polda DIY AKBP Baron Wuryanto mengatakan, dalam tiga bulan terakhir Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY mencatat terdapat lima kasus temuan penyalahgunaan tembakau gorilla. Kasus terbaru, ditemukan di Bantul oleh jajaran Satresnarkoba Bantul.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 15,83 gram sementara identitas tersangka tidak diungkap karena berstatus sebagai pengguna.
"Saat ini kami masih lakukan upaya pengembangan untuk bisa mendapatkan pemasok barang haram itu. Dari lima kabupaten/kota di DIY, kasus paling banyak ditemukan di wilayah Jogja," katanya akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan, laiknya ganja, tembakau gorilla menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa yang merokok. Modus yang digunakan juga memiliki kemiripan. Tembakau gorilla dipasarkan dengan cara dibungkus.
"Selain pelajar dan mahasiswa, perokok pemula juga jadi target pasarnya. Kami berharap, masyarakat bisa mewaspadai dan memantau anak usia remaja yang merokok," harapnya.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto berharap, para orangtua untuk memerhatikan perkembangan anak-anaknya. Jika anak remaja mulai tercandu rokok, katanya, orangtua diharapkan memantau aktivitasnya.
"Perokok pemula ini bisa menjadi sasaran empuk peredaran tembakau gorilla. Orangtua bisa terlibat untuk mencegahnya ," jelas dia.
Diakui mantan Kapolres Sleman dan Kulonprogo itu, masyarakat banyak yang belum ciri dan bentuk tembakau itu. Kondisi tersebut menjadikan para pengedar merasa aman.
Menurutnya, tembakau gorilla diedarkan tidak dalam kemasan tetapi dalam bentuk lintingan siap hisap. "Warga mungkin mengira jika yang dihisap adalah tembakau biasa. Padahal secara medis, tembakau gorilla bisa memberikan efek yang lebih berbahaya dibandingkan ganja," ujarnya.