Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aktivitas Pengangkutan Ikan Hidup Bakal Kembali Pulih

Pemerintah menyatakan jumlah kapal pengangkut ikan hidup tahun ini akan kembali menyamai angka sebelum era pengetatan perizinan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan jumlah kapal pengangkut ikan hidup tahun ini akan kembali menyamai angka sebelum era pengetatan perizinan.

Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengatakan saat ini jumlah kapal pengangkut ikan hidup sudah 25 unit yang terdiri atas 16 kapal berbendera asing dan sembilan kapal berbendera Indonesia. Adapun jumlah kapal sebelum pembatasan mencapai 26 unit yang 14 di antaranya kapal asing.

"Yang proses (sedang mengajukan surat izin kapal pengangkut ikan hidup/SIKPI) ada sekitar tiga (kapal). (Nanti) bakal 28 lebih," katanya tanpa menyebut total ukuran kapal, Jumat (2/6/2017).

Dengan armada pengangkut sejumlah itu, Slamet yakin produksi ikan kerapu hidup 8.000 ton per tahun dapat terangkut seluruhnya. Meskipun demikian, dia mengakui jumlah itu sesungguhnya belum sepadan dengan potensi produksi. Menurut dia, jumlah armada yang ideal mestinya 40 kapal agar mampu mengangkut potensi produksi kerapu hingga di atas 10.000 ton per tahun.

KKP awalnya melakukan penghentian sementara penerbita izin kapal pengangkut ikan hidup awal 2016 sebagai bagian dari pemberantasan illegal fishing. Moratorium izin itu berujung pada pengetatan aturan kapal pengangkut ikan hidup melalui Peraturan No 15/Permen-KP/2016 yang berlaku mulai April 2016.

Melalui peraturan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membatasi ukuran kapal pengangkut maksimum 300 gros ton dan hanya memperbolehkan kapal asing enam kali setahun mengangkut ikan hidup dari satu pelabuhan muat singgah. Kapal pengangkut tak boleh lagi masuk ke kawasan-kawasan budidaya.

"Memang asas cabotage di mana saja, negara luar pun, enggak boleh kapal asing itu keluar-masuk pulau. Kalau ada orang yang mengatakan kapal Hong Kong mestinya ambil ke kawasan-kawasan budidaya, itu keliru dan melanggar UU (UU Pelayaran)," kata Slamet.

Setelah beleid berlaku, pembudidaya dan eksportir kerapu mengeluh karena membuat tidak ada kapal yang datang mengangkut sehingga stok ikan siap panen menumpuk di lokasi pembudidayaan. Sebelum regulasi itu diterbitkan, kapal angkut asing bebas keluar-masuk ke wilayah perikanan Indonesia tanpa pembatasan frekuensi.

Data BPS menyebutkan volume ekspor ikan hidup hasil budidaya selama Januari-Juli 2016 hanya 3.559,9 ton alias anjlok 39,7% dari pencapaian periode sama tahun lalu. Dari segi nilai, pengapalan ikan hidup hasil budidaya turun 8,3% (y-o-y) menjadi US$19,3 juta pada periode itu.

Empat bulan kemudian, Susi melonggarkan aturan melalui Permen KP No 32/Permen-KP/2016 dengan menaikkan batas maksimum bobot kapal pengangkut menjadi 500 GT dan memperbolehkan kapal asing 12 kali setahun mengangkut ikan hidup dari enam pelabuhan muat singgah.

Hingga tahun ini, ekspor belum pulih. Data BPS menyebutkan volume pengapalan ikan hidup hasil budidaya selama Januari-Februari 2017 hanya 771,2 ton alias anjlok 49,4% dari realisasi periode sama tahun lalu. Dari segi nilai pun, ekspor ikan hidup hasil budidaya turun 12,6% (y-o-y) menjadi US$4,8 juta. Penurunan ekspor komoditas itu terutama terjadi ke Hong Kong, China, Malaysia, Jepang, Korea, dan Filipina. Ekspor ke China misalnya jatuh 50,2% dari 1.061,7 ton ke posisi 528,3 ton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : News Editor
Sumber : JIBI

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler