Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Temanggung Meminta Pemda Dampingi Pengelolaan Dana Desa

Kalangan DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meminta pemerintah kabupaten setempat memberikan pendampingan terhadap perangkat desa dan kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, TEMANGGUNG – Kalangan DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meminta pemerintah kabupaten setempat memberikan pendampingan terhadap perangkat desa dan kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan.

"Pendampingan tersebut diharapkan tidak ada perangkat desa maupun kepala desa terjerat kasus hukum karena salah dalam mengelola Dana Desa dan ADD," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangaan DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto di Temanggung, Senin (4/9/2017).

Menurut dia, saat ini desa mempunyai tanggung jawab cukup besar dalam mengelola anggaran seiring dengan banyaknya dana yang mengalir langsung ke desa. "Ada Dana Desa dan ADD, dana ini cukup besar sehingga dalam pengelolaannya harus ekstra teliti sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," katanya.

Oleh karena itu, katanya, pemda harus lebih intensif dalam pendampingan dan pengawasanya sehingga dapat meminimalkan aparat desa yang terjerat masalah hukum. "Hal ini sangat penting dan wajib dilakukan sehingga anggaran yang mengucur ke desa bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin," katanya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Temanggung Daniel Indra Hartoko mengatakan selain melakukan pendampingan, sumber daya manusia di birokrasi pemerintahan desa juga harus ditingkatkan.

"Pendampingan sangat perlu, tetapi tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas SDM. Jika SDM berkualitas, desa akan semakin maju dan lebih cepat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman," katanya.

Ia meminta pemda melakukan kajian terstruktur dan dapat diberikan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan SDM perangkat desa untuk mengelola keuangan desa, karena ketidakpahaman terhadap aturan dapat membuka ruang dan potensi pihak ketiga atau LSM yang mempermasalahkan pengelolaan keuangan desa.

Menurut dia, pemerintah tidak hanya cukup melakukan pendampingan, namun juga bisa memberikan advokasi kepada desa sehingga perangkat desa merasa lebih nyaman dan aman ketika menerapkan Dana Desa maupun ADD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper