Bisnis.com, PURWOKERTO—Puluhan ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) telah terlindungi program perlindungan TKI yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono.
"Berdasarkan data sejak 1 Agustus 2017 hingga hari ini (Selasa, 5/9), pukul 11.00 WIB, sudah ada 50.276 TKI yang mendaftar, sedangkan yang telah membayar iuran sebanyak 44.006 TKI dengan jumlah iuran yang diterima sebanyak Rp7,9 miliar," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (5/9/2017).
Sumarjono mengatakan hal itu kepada wartawan di sela-sela Sosialisasi Program Perlindungan TKI BPJS Ketenagakerjaan kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta di Purwokerto.
Menurut dia, puluhan ribu TKI tersebut mengikuti program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, sedangkan untuk jaminan hari tua masih nihil.
Lebih lanjut, dia mengatakan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan TKI baru, sedangkan bagi TKI yang telah lama bekerja masih dilindungi asuransi yang ditangani konsorsium asuransi hingga kontraknya habis.
"Meskipun demikian, untuk yang lama-lama boleh mengikuti BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan hari tua, sifatnya untuk tabungan," katanya.
Disinggung mengenai pelayanan bagi TKI di luar negeri, dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan pernah melayangkan surat kepada Kementerian Luar Negeri terkait dengan kemungkinan membuka semacam kantor perwakilan di lingkungan Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya mendapat jawaban jika keinginan tersebut diizinkan, negara lain akan ikut membuka kantor serupa di Indonesia.
"Kemungkinan itu (membuka kantor di luar negeri) agak berat. Jadi, kemungkinan kami adalah bekerja sama dengan perbankan kita yang ada di sana, itu yang sedang kami jajaki," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penyiapan Pembekalan dan Pemberangkatan TKI Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Arini Rahyuwati mengatakan berdasarkan data, penempatan TKI ke luar negeri pada tahun 2016 berkisar 250.000-300.000 orang atau rata-rata sekitar 20.000-25.000 orang per bulan dari seluruh Indonesia.
Ia mengharapkan dengan adanya program perlindungan TKI dari Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat mengurangi terjadinya TKI ilegal.
"Insya Allah, itu yang kami harapkan karena dengan BPJS Ketenagakerjaan ini tentunya semua orang tahu secara umum bagaimana kinerja BPJS Ketenagakerjaan dan banyak program-program yang ditawarkan. Kami harapkan yang ilegal itu menjadi legal karena lebih terjamin," katanya.
Ia mengatakan pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan pelayanan bagi TKI yang ada di luar negeri.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, TKI yang masih berada di luar negeri boleh memperpanjang kontrak tanpa harus kembali ke Indonesia lebih dulu.
"Ini yang harus ditangkap oleh BPJS Kesehatan untuk melayani mereka yang memperpanjang kontrak di sana," katanya.