Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan PBB di Gunung Kidul Masih Rendah, Baru Rp12 Miliar

Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan perdesaan di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga akhir Agustus lalu mencapai Rp12,1 miliar dari target Rp20 miliar.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, GUNUNG KIDUL – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan perdesaan di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga akhir Agustus lalu mencapai Rp12,1 miliar dari target Rp20 miliar.

"Sampai saat ini, kami sudah mencapai PBB sektor perkotaan dan perdesaan Rp12,1 miliar," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Pelaporan Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunung Kidul Siwi Astuti di Gunung Kidul, Minggu (10/9/2017).

Ia mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September, pihaknya berusaha agar target yang dibebankan dapat tercapai dengan melakukan intensifikasi pembayaran ke desa-desa. Diharapkan proses ini memberikan dampak signifikan terhadap realisasi pendapatan dari PBB.

"Kami terus berupaya memaksimalkan pencapaian pajak," katanya. Siwi mengatakan masih ada kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran terhadap 588.760 wajib pajak. "Mungkin wajib pajak masih menunggu sampai mendekati jatuh tempo," katanya.

Sementara Kepala BKAD Gunung Kidul Supartono mengatakan rendahnya realisasi PBB perkotaan dan perdesaan ada beberapa faktor yang membuat penerimaan belum maksimal salah satunya masalah sendiri karena tempat tinggal wajib pajak juga berpengaruh terhadap tingkat ketaatan pajak.

"Selain masih adanya warga yang belum sadar tentang pentingnya membayar pajak, penerimaan juga terpengaruh banyaknya wajib pajak yang berdomisili di luar daerah," katanya.

Dia mengatakan kalau wajib pajak terlambat melakukan pembayaran maka akan dikenakan sanksi denda sebesar dua persen dari pokok pajak. Semakin lama membayarnya, maka denda yang keluar akan tambah besar. Sebab, angka dua persen ini akan terakumulasi selama 24 bulan berikutnya.

"Kami berharap wajib pajak bisa membayar tepat waktu sebelum 30 September mendatang," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper