Bisnis.com, YOGYAKARTA—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta akan menambah jumlah bidang tanah berstatus "sultan ground" yang akan didaftarkan untuk memperoleh sertifikat hak milik pada tahun ini.
"Dana untuk kebutuhan pendaftaran tanah berstatus 'sultan ground' akan berasal dari dana keistimewaan. Kegiatan masuk dalam anggaran perubahan 2017," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Senin.
Pada anggaran murni 2017, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyelesaikan pendaftaran terhadap 51 bidang tanah milik Keraton Yogyakarta dan saat ini dalam proses sertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang kebetulan menempati tanah tersebut dan petugas dari BPN akan melakukan pengukuran dalam proses sertifikasi yang dilakukan," katanya.
Jika seluruh proses sudah dilakukan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat hak milik untuk bidang tanah tersebut atas nama Keraton Yogyakarta. Sertifikat akan langsung diserahkan ke keraton.
Bidang tanah yang akan didaftarkan pada tahun ini rata-rata digunakan untuk rumah, kantor lembaga atau instansi, sekolah, ruang terbuka publik, tempat makan, tempat ibadah hingga gedung pertemuan.
"Harapannya, proses penerbitan sertifikat tidak membutuhkan waktu lama. Namun, itu semua merupakan kewenangan BPN," katanya.
Setelah BPN menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah keraton tersebut, lanjut Heri, Pemerintah Kota Yogyakarta akan langsung mengajukan permohonan kekancingan untuk pemanfaatan tanah tersebut.
Ia pun meminta agar warga atau institusi yang menempati tanah berstatus SG atau PAG tidak perlu khawatir dengan proses pendaftaran tersebut karena pendaftaran justru akan menguatkan alas hak atas tanah yang mereka tempati.
Proses pendaftaran tanah berstatus SG oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sudah dilakukan sejak 2015 dan rutin dilakukan setiap tahun. Pada 2015 dilakukan pendaftaran terhadap 72 bidang tanah dan 2016 terhadap 50 bidang tahan.