Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Empat Kantor di Lingkungan Pemkab Tegal

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat lokasi di dua kota dalam penyidikan korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Tahun Anggatan 2017.

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat lokasi di dua kota dalam penyidikan korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Tahun Anggatan 2017.

"Terkait dengan operasi tangkap tangan Wali Kota Tegal ada beberapa hal yang dilakukan penyidik berupa penggeledahan hari ini, ada dua lokasi di Tegal dan Semarang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK di Jakarta, Senin (11/9/2017).

Ia menyatakan penggeledahan di Tegal dilakukan di satu kantor dan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tegal.

Penggeledahan di Semarang dilakukan di dua tempat, yaitu PT SMJ dan PT RJP.

"Penggeledahan dilakukan oleh tiga tim secara paralel hari ini sejak pukul 09.30 WIB sampai selesai," kata Yuyuk.

Dari penggeledahan itu, kata dia, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan kasus tersebut.

"Pertama dokumen yang terkait dengan beberapa kontrak proyek dan dokumen tentang perusahaan yang merupakan rekanan dari Dinas PUPR," ucap Yuyuk.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, antara lain Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMZ), seorang pengusaha serta orang kepercayaan Wali Kota Tegal diduga sebagai pihak penerima, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY) diduga sebagai pihak pemberi.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan komisi dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.

"Dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp300 juta," kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (30/8) malam.

Selain itu, kata Agus, dari komisi proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017.

"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas," ucap Agus.

Menurut Agus, sejumlah uang di atas tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan SMS dan AMH di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper