Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Bendungan Logung Kudus Sudah Setengah Jalan

Pembangunan Bendungan Logung di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang direncanakan selesai pada pertengahan 2018, kini mencapai 58%.
Proyek Bendungan Logung, Kudus, Jawa Tengah./IST-Bappeda Kudus
Proyek Bendungan Logung, Kudus, Jawa Tengah./IST-Bappeda Kudus

Bisnis.com, KUDUS – Pembangunan Bendungan Logung di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang direncanakan selesai pada pertengahan 2018, kini mencapai 58%.

"Kegiatan saat ini masih melakukan penimbunan bendungan," kata Supervisi Proyek Bendungan Logung Dodi Indrawan di Kudus, Rabu (13/9/2017). Kegiatan lainnya, kata dia, pembuatan bangunan pelimpah (spillway).

Terkait dengan penimbunan bendungan, dia memperkirakan akhir 2017 bisa lebih tinggi meski belum maksimal. Selain itu, di akhir tahun ini beberapa sarana dan prasarana, seperti bangunan rumah dan pos petugas, juga sudah tersedia.

Menurutnya, pembangunan bendungan sejauh ini berlangsung lancar dan tidak ada lagi upaya warga melakukan tindakan yang bisa mengganggu aktivitas pekerjaan proyek.

Setelah pembangunan selesai, akan dilakukan genangan. Sesuai dengan perhitungan hidrologi, proses tersebut membutuhkan waktu selama satu musim. Dengan catatan, dalam kurun waktu itu tidak terjadi El Nino.

Sengketa lahan yang dijadikan bangunan Bendungan Logung sempat memunculkan gelombang protes dari pemilik lahan. Bahkan, sejumlah warga juga menempuh upaya hukum untuk menuntut ganti untung lahan sesuai dengan harga jual di pasaran.

Upaya hukum yang ditempuh warga akhirnya dimenangi Pemkab Kudus setelah putusan kasasi Mahkamah Agung memutuskan Pemkab Kudus diminta membayar ganti rugi lahan sesuai dengan hasil penawaran sebelumnya Rp28.000 per meter persegi untuk tanah miring dan Rp31.000/meter persegi untuk tanah datar.

Dengan demikian, putusan MA tersebut merevisi putusan Pengadilan Negeri Kudus serta tingkat banding.

Upaya negosiasi warga juga sudah tertutup karena anggaran yang sedianya untuk membayar ganti rugi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kudus, yakni nilai ganti ruginya lebih besar daripada tawaran pemkab, saat ini telah dikembalikan ke kas daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper