Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan harga eceran tertinggi serta mutu beras medium dan premium masih banyak menemui kendala di daerah.
Sejumlah kendala seperti belum banyak Gapoktan yang memiliki alat ukur mutu beras. Selain itu, pemerintah tidak mengatur harga ketentuan harga beras di luar kualitas sehingga menyulitkan petani dan pedagang beras.
Perwakilan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DI Yogyakarta Syam menyampaikan, selama ini harga beras di Yogyakarta ditentukan oleh kualitas rasa. Pascapenetapan HET, mau tidak mau harga beras berdasarkan mutu besar yang telah diatur.
Di sisi lain, belum banyak Gabungan Kelompok Tani memiliki alat ukur mutu beras. Sehingga ketersediaan alat ukur mutu beras menjadi kendala penerapan aturan yang berlaku mulai 1 September 2017 itu.
HET beras medium dan premium diatur dalam Permendag No 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yakni Rp9.450 per kg dan Rp12.800 per kg. Beras medium memiliki spesifikasi butir patah maksimal 25%, serta total butir beras lainnya terdiri dari butir menir, merah, kuning/rusak, kapur maksimal 5%.
Sedangkan, spesifikasi butir patah pada beras premium lebih tinggi dari medium yakni maksimal 15%. Begitu pula, total butir beras lainnya terdiri dari butir menir, merah, kuning/rusak, kapur maksimal 0%.
Adapun, spesifikasi derajat sosoh dan kadar air keduanya sama yakni minimal 95% dan maksimal 14%. Spesifikasi ini tertuang dalam Permentan No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Selain itu, kadar air gabah petani rata-rata 15%, lebih tinggi dari ketentuan yang telah diatur. Sementara, pemerintah tidak mengatur ketentuan het beras di luar kualitas.
"Bagaimana dengan harga petani dengan kadar air 15%. Apakah harga akan mengacu pada aturan itu atau bebas saja. Ini masih menjadi silang pendapat," kata Syam dalam kegiatan sosialisasi Permendag No 57/2017 dan Permentan No 31/2017 rapat kerja di Bogor, Kamis (14/9).
Syam menyebut, Pemerintah Daerah telah melakukan sosialiasi peraturan tersebut kepada petani, penggilingan, dan pedagang. Namun, masih banyak sejumlah poin yang membutuhkan tindak lanjut.
Kendala lain, kadar air beras bisa berubah dan meningkat karena penyimpanan. Kadar air 14% bisa naik lebih tinggi karena penyimpanan, sehingga muncul kekhawatiran para pedagang jika mereka terkena sanksi penindakan oleh Satgas Pangan karena menjual beras di luar ketentuan kualitas.
"Ini menjadi kendala kami dalam melakukan sosialisasi," kata dia.