Bisnis.com, SEMARANG – Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Sementara PT Industri Gula Nusantara (PKPUS IGN) memperkirakan lebih dari 60 kreditor akan medaftarkan tagihan kepada perusahan gula patungan antara swasta dengan badan usaha milik negara (BUMN) itu.
Pengurus PKPUS IGN Kairul Anwar mengatakan dalam sidang kreditur perdana, baru satu pihak yang mengajukan tagihan senilai Rp3 miliar. Akan tetapi dalam daftar hadir di pengadilan lebih dari 35 kreditur yang menyebutkan tagihannya namun belum membawa bukti pendukung.
Dia belum dapat menyebutkan nilai total nilai tagihan yang diajukan karena masih dalam masa pendaftaran. Akan tetapi diperkirakan nilainya lebih dari Rp40 miliar. “Kreditur masih diberi kesempatan mengajukan tagihan hingga 27 Oktober mendatang,” kata Kairul di Pengadilan Niaga Semarang, Jumat (13/10/2017).
Dia menyatakan saat ini pengurus PKPUS telah melakukan sejumlah langkah untuk memastikan proses pengembalian hak kreditur terpenuhi. Pada 11 Oktober lalu, pengurus telah bersurat ke manajemen IGN untuk menghadiri rapat kreditur termasuk perusahaan berada dalam status PKPU.
Pengurus juga mengunjungi pabrik gula IGN Cepiring yang terletak di Kendal, Jawa Tengah. “Kondisi pabrik sepi dan tidaka da aktifitas produksi,”ujarnya.
Kairul mengatakan dalam kunjungan, pihaknya telah menemui kuasa hukum direksi. Selain itu sejumlah karyawan senior berhasil ditemui. Dalam pertemuan itu karyawan menegaskan sudah 4 bulan gaji yang menjadi haknya tidak dibayarkan.
“Mereka berencana bersama pekerja lainnya akan mengajukan tagihan gajinya yang belum dibayarkan melalui pengurus [PKPUS],” katanya.
PT IGN beroperasi di Cepiring, Kab. Kendal, Jawa Tengah. Pabrik ini merupakan perusahaan patungan ideal antara swasta dan badan usaha milik negara. Porsi swasta yakni PT Multi Manis Mandiri (MMM) mencapai 64% saham sedangkan PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) sebagai minoritas sebanyak 36% saham.
Dalam catatan Bisnis, pabrik ini memiliki masalah kelolaan lahan untuk sebuah pabrik tebu. Perusahaan memiliki lahan 1.300 hektare, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan luas lahan ideal yang mencapai 4.000—4.500 hektar.
Pabrik ini pertama kali beroperasi pada 1835 di zaman kolonial Belanda. Selama masa perang hingga diambil alih pemerintah Indonesia pada 1954, PG Ceping mengalami beberapa kali buka tutup baik karena masa resesi maupun dijadikan markas militer.
Kemudian gula ini juga ditutup pada 1998 karena kesulitan bahan baku. Setelah 10 tahun berhenti beroperasi, pada 2008 pabrik kembali beroperasi dengan menggandeng swasta yakni Multi Manis Mandiri (MMM).
Pada 2016 lalu, akibat produktivitas yang kecil dan kesulitan bahan baku pabrik ini kembali di tutup dan memberhentikan 360 orang pekerjanya. “Padahal alat-alat yang digunakan untuk memproduksi gula siap digunakan,” ujar Kairul.
Titin Nusantari, Kepala Humas PT Perkebunan Nusantara IX mengatakan pihaknya mengarahkan untuk menggandeng investor baru jika ingin menyelamatkan pabrik. Dia mengatakan posisi perusahaan dalam pabrik patungan ini merupakan minoritas.
“Karena kalau PTPN IX kesulitan untuk membayar hutang itu [IGN Cepiring],” katanya.