Bisnis.com, SEMARANG – Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang mewajibkan penulisan akronim nama kampus dengan seluruhnya menggunakan huruf kapital menuai protes.
Pernyataan bagian Humas Unnes melalui media sosial Facebook, Sabtu (14/10/2017), mengenai penulisan nama kampus itu terus menuai protes lantaran memang tak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Meski banyak yang memprotes, bagian Humas Unnes tetap ngotot mewajibkan penggunaan huruf kapital pada akronim "Unnes" menjadi "UNNES". Bahkan, pihak humas dari salah satu kampus negeri di Kota Semarang itu meminta masyarakat yang menyesuaikan diri dengan tampilan nama Unnes menggunakan huruf kapital.
Bukan hanya itu, nama “Unnes” pun disetarakan dengan nama salah satu band, yakni “Repvblik”, yang diucapkan sebagai “Republik”. "Sebatas disarankan ke mitra luar UNNES. Seperti grup Band REPVBLIK. Akhirnya yang menyesuaikan adalah masyarakat. Ke dalam bisa ada sanksi. Ke luar tidak perlu sangsi," tulis pengelola halaman Facebook milik Unnes, Selasa (16/10/2017) pagi.
Humas Unnes itu juga menyatakan peraturan tersebut akan dibuat mengikat khusus untuk warga kampus. "Mengikat wajib ke warga UNNES," imbuhnya.
Selain penggunaan huruf kapital, Unnes juga melarang penerjemahan nama kampus ke berbagai bahasa. Namun peraturan itu tak berlaku surut alias tak berlaku pada penulisan yang sebelumnya sudah ada, seperti di ijazah. Pasalnya, pada ijazah yang sudah dikeluarkan, Unnes menggunakan nama diri sebagai Semarang State University. "Tidak berlaku surut. Mohon diperhatikan non-retroactiveness," imbuh Humas Unnes.
Meski demikian, pengelola halaman Facebook milik salah satu kampus di Kota Semarang itu menegaskan peraturan itu belum diputuskan secara resmi. "Keputusan sedang diujicobakan ke pihak internal. Untuk mitra UNNES dipersilakan untuk menulis seusai dengan kaidah dan kenyamanan masing-masing," tegasnya.
Sebenarnya, peraturan tersebut janggal lantaran tak sesuai dengan PUEBI terbitan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50/2015 yang menyatakan akronim semacam itu tak perlu ditulis dengan huruf kapital. Perlu diketahui, "Unnes" merupakan kependekan dari rangkaian kata yang bukan hanya diambil dari huruf pertama kata-kata yang disingkat.