Bisnis.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah berupaya mendorong masyarakat baik kalangan mandiri maupun dari kelompok organisasi kemasyarakatan, untuk berpartisipasi menjadi lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2018.
Wahyu Setyawan Anggota KPU Republik Indonesia (RI) Devisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) mengatakan, syarat adminstrasi untuk menjadi lembaga pemantau cukup sistematis dalam pemberkasan.
"Prinsipnya menjadi lembaga pemantau harus independen, sumber dana jelas, personel pemantaunya jelas secara identitas dan yang pasti harus mendapat akreditasi dari KPU sesuai tingkatanya kalau pilgub ke KPU Provinsi, kalo Kota KPU Kota,” ujarnya ditemui usai Sosialiasi Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Sabtu (21/10/2017).
Terkait berapa target partisipan dalam lembaga pemantau pihaknya tidak menargetkan berapa jumlah partisipan yang berminat untuk ikut namun sasaran utamanya adalah organisasi kemasyarakatan.
"Kami melalui KPU Jateng sudah umumkan surat edaran pendaftaran menjadi lembaga pemantau pertanggal 11 Oktober melalui laman jateng.kpu.go.id, tetapi sampai aaat i ini belum ada yang mendaftar, " tuturnya.
Perihal partisipasin masyarakat menjadi lembaga pemantau, dia menilai, minat masyarakat menjadi lembaga pemantau pemilihan umum memang terbilang sangat rendah.
"Pengalaman pada Pilkada 2015 dan 2017 nyaris tidak ada lembaga pemantau di Kab kota yang menyelangarakan pilkada, Ini sunggu memperihatinkan, " ujarnya.
Wahyu menambahkan, adanya lembaga pemantau penting bagi semua unsur terutama kualitas pemilu. Semakin banyak masyarkat terlibat dalam pemilu maka kualitas nya akan semakin baik.
"Lembaga pemantau merupakan salah satu bentuk dari partisipasi masyatakat dalam pemilihan semakin luas partisipasi semakin baik kualitas pemilu," ujarnya.