Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Yogya Usulkan Penghapusan Denda Administrasi Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan mengusulkan penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan dalam revisi Peraturan Daerah Administrasi Kependudukan yang segera dibahas.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan mengusulkan penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan dalam revisi Peraturan Daerah Administrasi Kependudukan yang segera dibahas.

"Kami menilai, warga Kota Yogyakarta sudah memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk selalu mengurus berbagai administrasi kependudukan. Oleh karena itu, kami mengusulkan penghapusannya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi, Senin (23/10/2017).

Saat ini, Kota Yogyakarta masih menggunakan Peraturan Daerah No.8/2012 tentang Administrasi Kependudukan yang isinya belum semuanya sesuai dengan UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sisruwadi mengatakan, sudah berkali-kali menyampaikan usulan ke DPRD Kota Yogyakarta agar segera melakukan revisi Perda Administrasi Kependudukan sehingga isinya sesuai dengan UU yang baru. Namun, permohonan itu baru dikabulkan pada tahun ini karena sebelumnya masih dinilai belum menjadi raperda prioritas.

Pada Perda 8/2012, penerapan denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan diatur dalam pasal 113 hingga 116. Denda yang diterapkan bervariasi antara Rp25.000 hingga Rp450.000.

"Ada beberapa klausul yang juga harus kami sesuaikan dengan UU, misalnya mengenai asas domisili dalam mengurus akta kelahiran, tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk urusan administrasi kependudukan, dan kewajiba masyarakat untuk mendaftarkan peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting," katanya.

Sisruwadi memperkirakan, tidak akan ada kendala selama proses pembahasan Raperda Administrasi Kependudukan sehingga bisa diselesaikan sebelum akhir tahun. "Tinggal menyesuaikan saja dengan undang-undang yang berlaku. Harapannya, pembahasan lancar," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper