Bisnis.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyampaikan surat peringatan kepada puluhan pemilik tempat karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo dan Parangtritis, Senin (23/10/2017).
"Tadi kami temukan sekitar 62 tempat karaoke yang sementara dalam keadaan tidak operasional, tapi secara resmi kami berikan peringatan kepada pemilik untuk segera menghentikan atau menutup kegiatan karaokenya," kata Sekretaris Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto di Bantul.
Menurut dia, pemberian peringatan pertama kepada puluhan pemilik tempat hiburan malam di kawasan Pantai Parangkusumo dan Parangtritis itu menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sekitar Parangtritis terkait maraknya kegiatan karaoke.
Ia menjelaskan, pemberian surat peringatan pertama agar pemilik karaoke menghentikan operasional dilakukan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian Resor (Polres), Kodim Bantul, Muspika Kecamatan Kretek dan Dinas Pariwisata setempat.
"Intinya kami menindaklanjuti pengaduan warga sekitar Parangtritis terkait maraknya kegiatan karaoke di Parangtritis, karena masyarakat setempat merasakan hal yang tidak nyaman dari adanya kegiatan itu," katanya.
Jati menjelaskan, masyarakat mensinyalir di tempat karaoke itu terdapat praktik prostitusi terselubung karena warga sering melihat para wanita luar Bantul bekerja sebagai pemandu karaoke dengan pakaian tidak sopan.
"Masyarakat memadang hal itu menjadi pendidikan yang tidak baik bagi anak di sana khususnya terkait dengan perilaku, kemudian disinyalir dan pernah kami temukan ada peredaran minuman keras di dalam hiburan karaoke tersebut," katanya.
Ia mengatakan, dalam menyampaikan surat peringatan pertama itu, aparat gabungan tidak menjumpai beberapa pemilik tempat karaoke, karena selain dalam kondisi tidak beroperasional juga tidak ada petunjuk jelas siapa pemilik hiburan itu.