Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan telah menjaring tiga nama sebagai calon Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Ketiga nama tersebut diproyeksikan akan menggantikan Ken Dwijugisteadi yang akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun ini, setelah menjabat sebagai Plt. Dirjen Pajak sejak 1 Desember 2015 dan kemudian dilantik menjadi Dirjen Pajak definitif pada 1 Maret 2016.
Ketika dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak membenarkan atau membantah. "Nanti aja deh kalau sudah ada, masak isunya, sudah bisa dibahas," kata Menkeu usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/10/2017).
Dari berbagai informasi yang dihimpun oleh Bisnis, tiga nama tersebut adalah Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, Sekretaris Jendral Kemenkeu Hadiyanto dan satu orang lagi yang dikabarkan dari internal Ditjen Pajak Kemenkeu.
Adapun, sebelum ditarik menjadi staf ahli menkeu, Suryo Utomo sempat menjabat sebagai Direktur Peraturan Perpajakan I serta Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian. Sementara, Hadiyanto sebelumnya adalah Dirjen Kekayaan Negara.
Beredar informasi lain dari sumber yang berbeda jika dua direktur dan dua kepala kanwil di lingkungan DJP juga masuk dalam penjaringan ini. Namun, belum ada informasi lebih jauh mengenai siapa empat orang tersebut.
Dalam proses penetapan nama dirjen pajak, Menkeu bisa memilih untuk menggunakan dua skema, yaitu skema penunjukan atau seleksi/lelang terbuka. Proses seleksi pernah dilakukan pada 2014 ketika Fuad Rahmany melepaskan jabatan sebagai dirjen pajak pada 1 Desember 2014.
Dalam proses seleksi terbuka itu, Sigit Priadi Pramudito yang kala itu menjabat sebagai eselon II DJP selaku Kepala Kantor Wilayah DJP WP Besar terpilih sebagai Dirjen Pajak. Namun, Sigit yang dilantik pada 6 Februari 2015 mengundurkan diri pada 1 Desember tahun yang sama karena tidak mampu mencapai target penerimaan pajak.
Setelah mendapatkan daftar nama, maka Menkeu akan melaporkan ke Presiden. Pasalnya, pengangkatan pejabat eselon I harus ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).
Mengenai hal ini, Juru Bicara Presiden Johan Budi SP mengatakan dirinya belum menerima informasi tersebut. "Informasi [mengenai penjaringan nama-nama dirjen pajak] itu belum sampai ke Saya," ujarnya.