Bisnis.com, JAKARTA – Akhir November nanti, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi bakal memasuki masa pensiun. Salah satu nama yang digadang-gadang menjadi calon kuat pengganti Ken di kursi Ditjen Pajak I adalah Suryo Utomo.
Sosok pria yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak itu sempat diajukan ke Presiden Joko Widodo, meskipun sikap istana sendiri belum jelas mengenai sosok yang kabarnya diajukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut.
Untuk mengetahui profil pria kelahiran Semarang Jawa Tengah itu, tampaknya perlu dilihat jumlah kekayaannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN).
Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suryo terakhir kali melaporkan LKHPN pada tahun 2015 silam, ketika itu dia menjabat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak.
Laporan kekayaannya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak belum tercantum dalam laman resmi lembaga antirasuah tersebut.
Adapun berdasarkan LKHPN itu, total harta Suryo per 31 Mei 2015 sebanyak Rp5,2 miliar dan US$1.000. Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak yang didominasi 13 item tanah dan bangunan senilai Rp3,39 miliar, perolehan harta tersebut dari tahun 1999 – 2012.
Selain itu, Suryo juga tercatat memiliki harta tidak bergerak nilainya mencapai Rp504 juta, yang terdiri dari empat mobil serta dua sepeda motor. Sedangkan total harta tidak begerak lainnya yang berupa perhiasan dan barang seni senilai Rp167,5 juta serta tambahan harta lainnya yakni kas atau setara kas senilai Rp784,9 juta.
Pada seleksi tahun 2014 lalu, nama Suryo juga tercatat maju dalam percaturan orang nomor I di otoritas pajak. Dia juga sempat mendapat sorotan publik karena masuk dalam daftar calon Dirjen yang diduga memiliki rekening gendut.
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Suryo Utomo lahir di Semarang pada tanggal 26 Maret 1969. Menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro. Gelarnya diraih pada tahun 1992.
Melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada tahun 1998.
Dia mengawali karir sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada tahun 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.
Tahun 2002 dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri, 2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.
Pada 28 Maret 2009 dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I, 31 Maret 2015 menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, dan pada 1 Juli 2015 dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.