Bisnis.com, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah kekurangan tenaga pengawas penerapan skala upah, dengan data saat ini hanya ada 145 orang untuk mengawasi sekitar 26.000 perusahaan.
Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang mengatakan idealnya ada 450 pengawas. "Kita maksimalkan petugas yang ada sekaligus mendorong Disnaker di kabupaten kota untuk melakukan sosialisasi," tuturnya, Selasa (24/10/2017).
Saat ini, dari 35 kabupaten dan kota di Jateng sudah ada 19 wilayah yang melakukan sosialisasi. Dia mendorong masyarakat dan serikat buruh menginformasikan jika ada perusahaan yang belum menerapkan skala upah.
Wika mengatakan, skala upah diterapkan mulai 23 Oktober 2017. "Untuk sosialisasi sudah dilakukan sejak 2016 lalu. Kita sudah proaktif ke daerah termasuk juga ke perusahaan," ujarnya . Meski begitu, hingga saat ini belum ada jumlah perusahaan yang sudah menerapkan skala upah karena proses monitoring masing berlangsung.
Lebih lanjut, jika ada pelanggaran terhadap penerapan skala upah, maka perusahaan akan menerima sanksi bertahap mulai dari peringatan, pembinaan, nota pemeriksaan, hingga penghentian produksi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 20 Tahun 2016.
"Jika perusahaan tidak mampu, bisa didiskusikan apa alasannya, bagaimana keadaannya. Terpenting adalah ada komitmen perusahaan, nanti bisa membuat pernyataan akan memenuhi dalam dua bulan atau tiga bulan," ungkapnya.
Wika mengungkapkan pentingnya skala upah untuk meningkatkan produktivitas. "Di situ kan dihitung masa kerja, jabatan, pendidikan, dan keterampilan. Intinya ada penghargaan atas karyawan, sehingga ada pembedaan," tegasnya. Dengan pola tersebut, karyawan dan perusahaan akan saling diuntungkan.
Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jateng Ahmad Azis mengatakan kebanyakan perusahaan membayar upah pekerja berpatokan pada upah minimum.
"Padahal upah minimum tersebut diperuntukkan untuk pekerja dengan masa di bawah satu tahun. Pekerja dengan masa satu hingga lima tahun harus dibedakan," jelasnya. Dia berharap perusahaan memahami persoalan pengupahan ini agar produktivitas meningkat.