Bisnis.com, SLEMAN-Seluruh rekanan Pemkab Sleman harus siap menjalankan transaksi non tunai per 1 November mendatang.
Pemerintah daerah hanya akan melaksanakan pembiayaan barang dan jasa dengan rekanan yang bisa mengkomodir transaksi non tunai.
Kebijakan ini dilakukan dengan diterbitkannya instruksi Bupati Nomor 2/2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
Nisa Fidyati, Kasubbid Belanja non Gaji dan Kas Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman mengatakan transaksi perbankan diterapkan untuk semua jenis pembiayaan dan belanja dengan nominal berapapun.
“Nanti pihak rekananan, termasuk pengadaan snack makan minum rapat juga harus non tunai, kalau tidak mau ya terpaksa cari rekanan lain,” ujarnya ditemui usai sosialisasi kepada SKPD dan kecamatan di Kantor BKAD Sleman, Rabu (25/10/2017).
Nisa menjelaskan jika kebijakan baru ini diprediksi akan menuai resistensi dari rekanan. Meski demikian, kebijakan ini bersifat final sehingga pihak ketiga harus menerima opsi pembayaran ini.
Selama ini sistem non tunai sudah diterapkan untuk belanja lebih dari Rp50 juta. Kali ini pemberlakukannya diterapkan untuk angka berapapun.