Bisnis.com SEMARANG – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengomentari disahkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Organisasi Massa menjadi Undang-Undang.
Menurut Wiranto, UU yang baru disahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut bakal menjadi senjata bagi Pemerintah mempertahankan Ideologi Pancasila dari rongrongan organisasi-organisasi garis keras.
"Alhamdulillah sudah disepakati oleh DPR, disahkan. Kita bersyukur dalam rangka mempertahankan Ideologi Pancasila, kita punya kekuatan," ungkap Wiranto usai mengisi kuliah umum di Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/10/2017).
Soal masih ada penolakan dari elit DPR dan beberapa kelompok massa, Wiranto menyatakan hal itu wajar. Namun, setelah DPR ketok palu, Wiranto menegaskan semua elemen masyarakat harus menghormati dan patuh terhadap UU tentang ormas.
"Sama seperti pemilihan bupati, wali kota, gubernur, dan presiden, kan ada yang tidak memilih. Tapi ketika sudah dipilih semua harus loyal kepada keputusan. Itu budaya demokrasi," tuturnya.
UU tentang Ormas diyakini memberi kekuatan hukum yang tegas bagi pemerintah membubarkan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila. Organisasi yang sudah dibubarkan Pemerintah adalah Hizbut Tahrir Indonesia.
Terkait pembubaran HTI, Wiranto meminta anggotanya mencari organisasi lain yang masih berkukuh pada Ideologi Pancasila setuju pada NKRI, dan bersemangat menyatukan Indonesia dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
"HTI sudah dibubarkan. Silakan mencari organisasi lain, ormas kita kan ada ratusan ribu. Kalau bubar bukan berarti tidak boleh berormas, boleh saja. Ormas lain banyak yang masih hidup, banyak yang memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, memperjuangkan HAM. Masih banyak yang bisa dimasukin," ujarnya.
Seperti diketahui, Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai UU melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa, (24/10). Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura, menerima Perppu Ormas disahkan sebagai Undang-Undang, sementara fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan bisa direvisi.
Sedangkan, PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.