Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RF Jual Tembakau Gorila Berbentuk Lintingan di Sleman

Dua tersangka dibekuk Satresnarkoba Polres Sleman akibat menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Narkotika ini dibeli melalui media sosial dan dijual kembali dalam bentuk lintingan.
Sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila dirilis oleh Polres Sleman, Selasa (14/11).
Sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila dirilis oleh Polres Sleman, Selasa (14/11).

Bisnis.com, SLEMAN—Dua tersangka dibekuk Satresnarkoba Polres Sleman akibat menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Narkotika ini dibeli melalui media sosial dan dijual kembali dalam bentuk lintingan.

Setiap linting tembakau gorila dijual dengan harga Rp35.000. Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto mengatakan penangkapan kedua tersangka ini, meski dilakukan di lokasi berbeda, sebagai hasil dari laporan masyarakat. Tersangka RF, 21, ditangkap di Gedong Tangan, Kota Jogja pada 7 November lalu.

"Ada laporan soal penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila," katanya, Selasa (14/11) di Mapolres Sleman. Pelaku diamankan bersama dengan dengan barang bukti berupa 14 linting dan dua paket tembakau gorila serta sebuah ponsel.

Diketahui jika barang haram itu dibeli di media sosial berupa paket. Warga Gedongtengen ini kemudian menjualnya kembali dalam bentuk lintingan. Uang hasil penjualannya ini digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan FD, 21. Kasatnarkoba mengatakan jika penangkapan dilakukan di depan salah satu toko modern di wilayah Bugisan, Mantrijeron, Kota Jogja. "Sama, mendapatkannya juga via media sosial," katanya AKP Tony.

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir ini ditangkap dengan barang bukti tujuh linting dan satu paket tembakau gorila. Warga Caturtunggal, Depok ini membeli narkotika ini dengan harga Rp500.000 per paket. Setiap paket berisi narkotika jenis baru ini seberat lima gram yang kemudian dipecahnya dalam bentuk lintingan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika drngan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.

RF, pelaku, menerangkan sudah menjual tembakau gorila sejak empat bulan silam. Awalnya, ia hanya menggunakannya untuk konsumsi pribadi namun tergoda menjualnya karena banyak permintaan dari rekannya. "Ada teman yang pesan makanya mulai dijual," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper