Bisnis.com, KLATEN – Pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Bersinar diperketat mengantisipasi TKA ilegal. Saat ini, di Klaten terdapat 26 pekerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan.
Kasi Politik dan Kewaspadaan Nasional Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klaten, Lilik Yunanto, mengatakan pengawasan orang asing dilakukan bekerja sama dengan kantor Imigrasi Klaten. Pengawasan dilakukan melibatkan kepolisian, kejaksaan, serta kodim.
Lilik mengatakan pengawasan dilakukan secara periodik dengan jadwal yang tak menentu. Pengawasan dilakukan dengan memastikan para TKA yang dipekerjakan di perusahaan-perusahaan sudah mematuhi perizinan.
“Untuk pengawasannya kami menyesuaikan dengan kantor Imigrasi. Setiap ada kegiatan, kami dilibatkan untuk melakukan pengawasan,” kata Lilik, Selasa (21/11/2017).
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Rinto Patmono, mengatakan sebanyak 26 TKA terdaftar di Klaten bekerja sebagai tenaga ahli di beberapa perusahaan seperti perusahaan sarung tangan, garmen, dan perhiasan. Rata-rata mereka berasal dari Cina, Korea, serta Jepang.
Rinto menjelaskan TKA harus mengantongi izin dari Kementerian Ketenagakerjaan. Proses pengajuan izin dilakukan dari perusahaan diawali dengan penyusunan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
“Dari RPTKA itu diajukan ke pemerintah pusat untuk penerbitan IMTA [izin mempekerjakan tenaga asing]. Setelah itu izin keluar turun ke provinsi kemudian disampaikan ke perusahaan. Jika masa berlaku IMTA,” katanya.
Rinto menuturkan ketika masa berlaku IMTA habis, TKA wajib melakukan perpanjangan melalui Disperinaker. Selain wajib mengantongi IMTA, para pekerja asing yang bekerja di perusahaan yang berada di Klaten wajib membayar retribusi. Hal itu sudah diatur dalam Perda No. 12/2015 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA. Nilai retribusi yakni USD 100 per bulan untuk setiap TKA.
Soal pengawasan, Rinto menjelaskan sudah ada tim pengawasan orang asing tingkat kabupaten yang bekerja sama dengan kantor Imigrasi. Ia mengatakan pengawasan diperketat terlebih di Klaten pernah ditemukan TKA yang tak bisa menunjukkan dokumen termasuk izin bekerja.
“Sekitar sebulan lalu di salah satu perusahaan di Prambanan ada lima TKA ketika dilakukan . Hanya dua yang bisa menunjukkan berkas resmi, sementara tiga orang lainnya tidak bisa menunjukkan sehingga langsung dibawa ke Imigrasi guna dimintai keterangan. Makanya, untuk pengawasan terus digalakkan,” katanya.