Bisnis.com, KARANGANYAR—Kantor Imigrasi Surakarta mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Selasa (21/11), pukul 16.00 WIB di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali. Sementara itu, sampai November Kantor Imigrasi Surakarta telah mendeportasi 32 WNA karena menyahi izin tinggal di Indonesia.
Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Surakarta, Sigit Wahyudianto, mengatakan sembilan WNA Tiongkok tersebut diamankan petugas saat menggelar operasi gabungan di Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Wonogiri, Senin (20/11).
“Kami bersama tim gabungan TNI, Polri, Kesbangpol, dan Kejari menggelar operasi gabungan membawa sembilan WNA Tiongkok di Kantor Imigrasi Surakarta,” ujar Sigit kepada wartawan, Selasa (21/11/2017).
Menurut Sigit, setelah sembilan WNA Tiongkok dibawa ke Kantor Imigrasi Surakarta langsung dilakukan introgasi petugas. Hasil introgasi diduga kuat mereka menyalahi izin tinggal di Indoensia. Kantor Imigrasi Surakarta mengetahui keberadaan sembilan WNA Tiongkok dari laporan warga setempat.
“Kami langsung membawa mereka ke ruang deteksi sebelum sembilan WNA Tiongkok dideportasi ke negara asalnya serta dilakukan pencekalan” kata dia.
Ia menjelaskan sesuai visa yang dimiliki sembilan WNA Tiongkok ke Indonesia adalah izin tinggal kunjungan bukan izin tinggal bekerja. Namun, di lapangan mereka justru bekerja melakukan survei proyek pembangunan rumah bersubsidi PT Turonggo Karya Internasional.
“Selama tinggal di rumah warga, prilaku mereka melenceng dari kebudayaan lokal. Saya mencontohkan mereka kalau mandi di luar rumah tidak memakai baju sama sekali atau telanjang. Warga merasa terganggu dengan prilaku mereka sehingga melaporkan ke Babinsa [Bintara Pembina Desa],” kata Sigit.
Sembilan WNA Tiongkok, lanjut dia, masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta tanggal 3 November. Kemudian masuk ke Wonogiri pada tanggal 7 November.
“Kami mendapatkan laporan dari Korem 074/Warastratama Surakarta langsung menuju ke lokasi mengamankan sembilan WNA Tiongkok. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.
Kantor Imigrasi Surakarta, lanjut dia, dari Januari-November telah mendeportasi 32 WNA yang berasal dari enam negara lantaran melanggar izin tinggal. Keenam negara tersebut yakni Malayasia, Singapura, Iran, Tiongkok, Korea, dan Turki. Jumlah WNA yang dideportasi tahun ini lebih banyak dibadingkan tahun lalu yakni sebanyak 16 orang.
“Kami meminta dua orang WNA Tiongkok untuk kembali ke Wonogiri mengambil semua barang yang ada di rumah warga. Tahun ini WNA yang banyak dideportasi berasal dari Tiongkok,” kata dia.
Kasi Intel Korem 074/Warastratama Surakarta, Mayor Inf Teguh Wibowo, mengatakan peran warga dalam memantau daerahnya masing-masing sangat diperlukan mengigat luasnya wilayah di Soloraya. Keberadaan sembilan WNA Tiongkok sangat mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Kami mendapatkan informasi saat tiba di Jakarta jumlah WNA Tiongkok sebanyak sepuluh orang. Namun, yang ke Wonogori hanya sembilan orang. Korem tetap bekerjasama dengan pihak terkait untuk menjaga kondusifitas wilayah agar kasus serupa tidak terulang,” kata dia.