Bisnis.com, REMBANG—Sebanyak 39.486 nelayan di Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan asuransi melalui program bantuan premi asuransi bagi nelayan dari pemerintah.
"Dengan jumlah nelayan yang sudah terasuransikan sebanyak 39.486 nelayan, maka realisasinya di Jateng sudah mencapai 74,5 persen," kata Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarif Widjaya saat kunjungan kerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tasik Agung Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang, Rabu (22/11/2017).
Adapun jumlah nelayan di Jateng, kata dia, tercatat sebanyak 53.000 nelayan.
Ia mengatakan, lahirnya program asuransi nelayan merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam.
Premi asuransi tersebut, kata dia, hanya Rp175.000.
Sementara besarnya klaim asuransi untuk ahli waris nelayan yang meninggal karena kecelakaan, kata dia, mencapai Rp200 juta, sedangkan nelayan yang meninggal di darat sebesar Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan sakit sebesar Rp20 juta.
Dengan adanya asuransi tersebut, kata dia, hanya untuk meyakinkan, ketika kepala keluarga pergi melaut kemudian terjadi sesuatu di laut, maka ibu di rumah masih bisa melanjutkan sekolah putra putrinya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pembantu PT Jasindo Kudus Aldo Aldustur menambahkan, bahwa untuk jumlah nelayan di empat kabupaten, yakni Jepara, Pati, Rembang dan Grobogan yang sudah terasuransi mencapai 8.253 nelayan.
Khusus untuk Kabupaten Rembang, kata dia, tercatat ada 1.394 nelayan.
Sementara nilai klaim asuransi untuk Kabupaten Rembang, kata dia, saat ini tercatat sebesar Rp3,59 miliar dari total klaim asuransi nelayan sebesar Rp8 miliar.
Ia mengatakan, klaim terbanyak dari nelayan di Kabupaten Rembang, karena meninggal alami berjumlah 22 orang dengan nilai klaim sebesar Rp3,52 miliar, sedangkan klaim untuk biaya pengobatan enam orang nilainya sebesar Rp67,36 juta dan satu nelayan mengalami cacat tetap mendapatkan klaim Rp8 juta.