Bisnis.com,SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 751,06 gram, Kamis (7/12/2017). Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman paket sabu tersimpan dalam sol sandal wanita pada 6 November lalu.
Sebelum dimusnahkan, tim forensik Polda Jateng melakukan uji laboratorium terhadap ganja tersebut. Sebagian barang bukti kemudian disisihkan untuk jadi bukti dalam persidangan nanti. Sisa barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia dan detergen.
"Barang bukti total seberat 800 gram ini kita dapat dari salah satu anggota jaringan bernama Dedi yang mencoba mengirimkan paket sabu tersimpan dalam sol atas perintah seorang tahanan lapas Pekalongan. Paket sempat dikirimkan dari Aceh ke Bandara Ahmad Yani," ujar Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru, Semarang.
Menurut Agus, pengiriman paket sabu dengan memasukkan ke dalam sol sepatu diduga menjadi modus baru. "Sindikat ini memanfaatkan peraturan bandara yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap sandal bawaan penumpang, sehingga paket sabu lolos pemeriksaan metal detektor," lanjut Agus.
Kasus ini terungkap setelah petugas BNN melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Dedy Kania di lampu merah Jl. Setiabudi, dekat pertigaan patung kuda Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada November lalu. Warga Ungaran itu kedapatan menyimpan paket sabu dalam dua pasang sepatu perempuan masing-masing 200 gram dengan total nilai jual Rp 1,5 miliar.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Agus, petunjuk akhirnya mengarah kepada Christian Jaya Kusuma alias Sancai, pengendali pengiriman paket sabu tersebut yang ia sebutkan sebelumnya sebagai penghuni Lapas Pekalongan.
Hingga kini, petugas masih mendalami kasus tersebut guna menangkap kurir yang mengirimkan sandal berisikan sabu tersebut ke tangan tersangka. Pelaku Dedy setelah ini akan dikenanakan Pasal 114 ayat (2) tahun 2009 dengan maksimal hukuman mati, sementara Sancai akan dikenanakan penambahan masa hukuman karena pengulangan perbuatan.