Bisnis.com, SOLO—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo mulai melakukan pendataan harta kekayaan wajib pajak. Tanah/bangunan dan saham menjadi temuan yang paling banyak.
Kepala KPP Solo, Eko Budi Setyono, menyampaikan saat ini, petugas pajak sedang melakukan input data mengenai kekayaan yang belum dilaporkan. Data tersebut diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pasar modal.
Menurut dia, untuk kendaraan saat ini sedang dilakukan pencocokan data karena banyak yang kendaraan sudah dijual ke orang lain tapi masih atas nama pemilik lama.
"Petugas pajak saat ini masih melakukan analisa dan input data ke kantor pusat sebelum diterbitkan SP2 [surat perintah pemeriksaan]. Jumlahnya terus bertambah dan belum bisa terpantau."
"Tidak ada batas waktu pelaksanaan PMK [peraturan menteri keuangan] 165 ini tapi WP [wajib pajak] diharapkan segera memanfaatkan karena setelah SP2 keluar, sanksi 200% tetap berlaku sehingga harta yang dimiliki nanti hanya tinggal 10% dari nilai sebenarnya," ungkap Eko saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/12/2017).
Setelah input data selesai, SP2 akan keluar. Setelah keluar akan langsung dilakukan pemeriksaan, pemanggilan WP untuk klarifikasi kemudian akan dikeluarkan ketetapan dalam waktu tujuh hari. Namun WP tetap bisa mengajukan keberatan.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan imbauan, belum langsung penegakkan dengan SP2 karena memberi kesempatan ke WP untuk memanfaatkan PMK 165/PMK.03/2017.
Eko mengatakan program ini berbeda dengan tax amnesty meski memberi kemudahan. Hal ini terlihat dari denda yang dikenakan lebih tinggi, yakni 12,5% untuk WP dengan penghasilan usaha/pekerjaan tidak lebih dari Rp4,8 miliar atau karyawan tidak lebih dari Rp632 juta. Denda 25% untuk WP badan dan den da30% untuk WP orang pribadi (OP).
“Sudah ada dua WP yang memanfaatkan kebijakan baru ini, dua-duanya merupakan WP OP. Kemungkinan WP yang memanfaatkan PMK 165 ini adalah WP OP yang lupa atau sengaja belum melaporkan hartanya baik yang sudah mengikuti TA atau belum. Namun jumlahnya tidak sebanyak saat tax amnesty,” jelasnya.
WP yang memanfaatkan PMK 165 bisa menggunakan SPT masa PPh final. Lebih lanjut, dia mengatakan sosialisasi akan segera dilakukan yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah II.
Menurut dia, sasaran sosialisasi akan lebih selektif, tidak seperti saat TA tapi langsung menyasar WP yang sesuai dengan database KPP. Pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepatuhan WP untuk melakukan laporan harta.
“Tingkat kepatuhan bayar WP juga terus meningkat, target pertumbuhan 30% di tahun ini pun telah tercapai,” pungkasnya.