Bisnis.com, SOLO—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menetapkan tiga orang pegawai Bank UOB Cabang Solo Jl. Urip Sumoharjo, Jebres sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan.
Ketiga pegawai tersebut berperan sebagai pihak yang bertanggungjawab mencairkan uang nasabah milik Roestina Cahyo Dewi senilai 23,65 miliar, yang tandatangannya dipalsukan Waseso selama 2012 hingga 2013. Waseso sendiri saat ini ditahan selama tiga tahun di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Solo.
Kasatreksim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan penetapan ketiga tersangka tersebut berdasaarkan hasil pengembangan kasus Waseso. Waseso mengambil uang milik nasabah Bank UOB sebanyak 18 kali dengan cara memalsukan tanda tanan milik nasabah.
“Kami sudah meminta saksi ahli dalam kasus ini yang berasal dari pakar perbankan dan OJK [Otoritas Jasa Keuangan]. Hasil keterangan saksi ahli menguatkan ada keterlibatan tiga orang pegawai bank UOB dalam kasus ini,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (7/12/2017).
Ia menjelaskan ketiga tersangka ini yakni Vincensius Hendri, Meliawati, dan Natalia. Berkas perkara milik Vincensius Hendri dan Meliawati sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Sementara berkas milik Natalia masih di Satreskrim Polresta Solo.
Konsultas Hukum Roestina Cahyo Dewi, Dimas Andi Yusworo, mengapresiasi Polresta Solo yang menangani kasus ini hingga ahirnya menetapkan tiga orang tersangka baru dari pihak Bank UOB. Ia berharap kasus ini segera disidangkan karena telah merugikan nasabah.
“Saya tidak tahu apakah ketiga pegawai Bank UOB yang menjadi tersangka masih bekerja di Solo atau tidak. Ketiganya hasil keterangan polisi tidak ditahan,” kata dia.
Ia khawatir ketiga tersangka ini kalau tidak segera ditahan bisa menghilangkan barang bukti. Hasil gelar perkara ketiganya diketahui menyalahi standard operating procedure (SOP) pencairan uang nasabah. Ketiganya layak dikenai tindak pidana perbankan.