Bisnis.com, SEMARANG - Kasus sengketa lahan Pasar Kobong antara pedagang dengan Pemkot Semarang dipastikan berlanjut. Sebab, meski telah diputus kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pedagang tetap menempuh upaya hukum lanjutan.
Senin (11/12/2017), pedagang Pasar Kobong resmi melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Berkas dikirim melalui PTUN Semarang.
Pengiriman berkas dilakukan oleh Ketua Paguyuban Pedagang Ikan Basah (PPIB) Pasar Kobong, Mujiburrahman yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH Semarang, Mujib menyerahkan memori banding tersebut.
"Ini penyerahan memori banding, kami akan terus menuntut keadilan atas kasus ini," kata Mujib.
Mujib menambahkan, alasan banding dilakukan karena putusan hakim PTUN Semarang dinilai jauh dari rasa keadilan. Sebab, putusan hakim sama sekali tidak memperdulikan dalil pedagang.
Ia mencontohkan, soal amar putusan terkait luasan pasar. Hakim menyatakan jika luasan pasar memang harus sesuai dengan izin dasaran. Padahal lanjut dia, luasan pasar harus lebih luas dari izin itu.
"Soalnya kami pedagang grosir, jadi membutuhkan lapak lebih luas. Namun hakim mengabaikan hal itu, padahal hakim sudah melakukan sidang di tempat dan melihat secara langsung kondisi di lapangan," tegasnya.
Di lain sisi, kuasa hukum pedagang, Rizky Putra mengaku tidak banyak hal baru yang menjadi dalil banding tersebut. Pihaknya menekankan soal tidak adanya keterlibatan pedagang dalam pembangunan pasar ikan baru Rejomulyo.
"Yang kami tekankan tidak adanya keterlibatan pedagang dalam pembangunan pasar baru. Padahal dalam peraturan perundang-undangan, pedagang harus dilibatkan dalam semua proses revitalisasi pasar," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemkot Semarang berencana memindah pedagang pasar ikan di Pasar Kobong ke tempat pasar baru. Namun, pembangunan pasar baru dianggap tidak representatif dan pedagang menolak.
Pemkot Semarang kemudian mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada para pedagang untuk segera pindah ke pasar baru. Namun pedagang menolak. Surat peringatan itulah yang kemudian digugat pedagang.
Dalam sidang di PTUN Semarang, majelis hakim memenangkan Pemkot Semarang. Hakim menilai, dalil gugatan para pedagang tidak berlandaskan hukum dan harus ditolak.