Bisnis.com, SOLO—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menerima laporan baru sebanyak 93 korban kasus penipuan investasi emas bodong, dengan tersangka Yusak Haryanto, 60, warga Kampung Sewu RT 002 /RW 006, Sewu, Jebres. Jumlah total keseluruhan korban penipuan sebanyak 108 orang dengan kerugian mencapai Rp111 miliar.
Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan saat pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Solo pada tangggal 11 Desember jumlah korban yang melapor baru 15 orang. Setelah kasus ini mencuat di media korban baru mendatangi Mapolresta Solo untuk melapor.
“Sebanyak 108 korban kasus penipuan investasi emas bodong berasal dari Soloraya. Rata-rata setiap orang mengalami kerugian senilai Rp25 juta sampai Rp100 juta,” ujar Ribut saat ditemi wartawan di Mapolresta Solo, Senin (18/12/2017).
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah banyak. Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan Yusak yang mengajak sebanyak ratusan orang lebih berbisnis investasi emas. Jumlah total kerugian sebanyak 108 korban senilai Rp111 miliar.
“Kami juga menemukan barang bukti baru dari hasil pengembangan kasus. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui adanya keterlibatan pelaku lain,” kata dia.
Ribut menjelaskan awalnya polisi hanya mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Mobilio berpelat nomor N 481 RI. Hasil pengembangan kasus menemukan uang tunai senilai Rp20 juta, mobil Honda Jazz berpelat nomor AB 1662 SI, laptop Lenovo, 77 kuitansi transaksi emas bodong, buku tabungan BTN Batara, dan lima ponsel. Yusak dijerat Pasal 378 dan 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada warga agar berhati-hati jika ada orang menawarkan investasi emas, dengan iming-iming keuntungan ratusan juta dalam waktu singkat,” kata dia.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, mengatakan Yusak tidak pernah memiliki emas batangan untuk dijual kepada korban. Yusak hanya membujuk korban dengan menawarkan investasi emas dengan cara membeli emas. Setelah korban membeli tunai emas dijanjikan kuntungan sebesar 10% sampai 25% per 12 hari.
“Pembayaran bonus keuntungan hanya lancar sampai lima kali. Setelah itu seret hingga akhirnya membawa kabur uang milik korban yang digunakan untuk membeli emas,” kata dia.