Bisnis.com, YOGYAKARTA—Momentum libur panjang akhir tahun kembali memunculkan permasalahan yang terus berulang setiap tahun di Kota Yogyakarta yaitu keberadaan parkir liar yang mematok tarif mahal sehingga dikeluhkan wisatawan.
"Saya minta agar seluruh juru parkir liar itu masuk daftar hitam, tidak ada toleransi karena sudah diingatkan berulang-ulang. Mereka tidak lagi diperbolehkan mengelola parkir," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa (26/12/2017).
Menurut dia, salah satu titik parkir liar dengan tarif tidak wajar saat libur panjang akhir tahun terdapat di jalan lingkar sekeliling Alun-Alun Utara Yogyakarta. Di lokasi tersebut, tarif parkir untuk mobil dipatok Rp20.000 dan Rp40.000 untuk kendaraan travel wisata.
Ia mengatakan, selain tidak mengantongi izin untuk mengelola parkir di Alun-Alun Utara Yogyakarta, juru parkir di lokasi tersebut juga melanggar aturan karena kawasan Alun-Alun Utara adalah lokasi larangan parkir.
"Juru parkir tersebut tidak hanya merugikan wisatawan yang menggunakan jasa parkir tetapi juga bisa merusak citra Yogyakarta. Oleh karena itu, mereka harus ditindak tegas agar benar-benar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.
Heroe menambahkan, upaya untuk memberikan penyadaran kepada pelaku wisata di Kota Yogyakarta sudah dilakukan sejak libur Lebaran lalu saat pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro dilarang berjualan karena menerapkan harga makanan yang tidak wajar.