Bisnis.com, SLEMAN—Sentra industri genting dan tanah liat di Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta kini telah memiliki hak cipta yang dapat digunakan seluruh perajin dengan merk kolektif "Genteng Godean".
Pendampingan Sentra Industri Genteng Godean dan Soft Launching Merk Kolektif "Genteng Godean" resmi diluncurkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani, Rabu (27/12/2017).
Peluncuran awal tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman Pustopo, Kepala Sub bagian Ketahanan Ekonomi Joko Mulyanto, Direktur Pusat HKI FH Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dan ketua Asosiasi Genteng Sembada Manunggal Sukiman.
"Produk genting Godean merupakan produk yang sudah lama ada dan berkembang di wilayah Kecamatan Godean dan Kecamatan Seyegan Kabupaten Sleman secara turun temurun dan merupakan pendampingan pendaftaran merek kolektif yang diadakan Dinas Perindag Kabupaten Sleman," kata Tri Endah Yitnani.
Menurut dia, Merk kolektif tersebut dapat digunakan seluruh perajin genting yang tergabung dalam asosiasi Genteng Godean.
"Itukan merk yang tidak bisa dicontoh, setelah merk kolektif diperoleh, penggunaannya juga masih harus disosialisasikan di familiarkan oleh para pelaku dan pengrajin genteng," katanya.
Ketua Asosiasi Genteng Sembada Manunggal Sukiman menjelaskan merk yang diproduksi cukup banyak dan para pengrajin sepakat untuk menggunakan merek kolektif sesuai aturan Pemkab Sleman.