Bisnis.com, SOLO-Sebanyak 3,5 butir pil paracetamol caffein carisoprodol (PCC) hasil penggerebekan pabrik di dua daerah yakni Semarang dan Soloraya pada tanggal 3 Desember 2017 dimusnahkan Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakarnya di dalam enam tong, seusai apel pasukan pengamanan pergantian tahun di Plaza Manahan kompleks Stadion Manahan, Banjarsari, Minggu (31/12).
Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono, mengatakan penggerebekan pabrik pil PCC di Semarang berada di dua lokasi yakni Jl. Gajah Mada Timur Dalam I No.2 Semarang dan Jl,.Halmahera No.27 Semarang. Sementara penggerebekan di wilayah Soloraya yakni di Kampung Cinderejo Lor, Gilingan, Banjarsari, Solo, Lengenharjo, Grogol, dan Kelurahan Gayam Sukoharjo.
“Kami bersama BNNP Jateng menetapkan tiga orang tersangka utama dalam kasus PCC. Ketiga pelaku ini berperan sebagai koordinator wilayah dan penyandang dana,” ujar Kapolda saat ditemui wartawan di Plaza Manahan, Minggu.
Kapolda menjelaskan ketiga pelaku utama yakni Sri Anggono, Djoni, dan Wildan Adhyastha Navian. Pabrik yang ada di Solo diketahui sudah mulai beroperasi sejak bulan Juni 2017 dengan omzet sekitar Rp2,7 miliar per bulan.
“Pabrik pil PCC di Solo selama beroperasi telah memproduksi sebanyak 6 juta pil. Kami belum menemukan pil ini dijual di wilayah Soloraya dan di Jateng. Pemasaran pil ini dijual di luar pulau Jawa seperti Kalimantan dan Sumatera,” kata dia.
Kapolda mengatakan jumlah pil PCC yang dimusnahkan sebanyak 3,5 juta butir, pil Nova warna kuning 1.100.000 butir, dan pil anggioten 2.400 butir. Ketiga jenis pil tersebut jika dikonsumsi secara berlebihan akan membuat orang kehilangan kesadaran mirip seperti zombie.
“Kami bekerja sama dengan BNNP Jateng berkomitmen bersama memberantas peredaran narkoba. Penyelidikan obat terlarang sepeti PCC tidak hanya berhenti sampai pelaku utama, tetapi sampai ke agen hingga distributor,” kata dia.
Polda Jateng, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum dari lembaga lain dalam kasus pil PPC. Hal tersebut dalam dilihat dari mudahnya bahan berbahaya dari luar negeri masuk dengan mudah ke Indonesia. Polisi mencurigai adaya penyalahgunaan izin impor barang.
“Kami mendorong semua wilayah di Jateng yang rawan terjadi sasaran peredaran narkoba agar dibentuk BNN [Badan Narkotika Nasional] daerah,” kata dia.
Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru, mengatakan jumlah keseluruhan pil PPC yang disita BNN di Semarang dan Soloraya sebanyak 4,5 juta pil PCC. Sebanyak 1 juta pil PCC dibawa BNN untuk dimusnahkan di Jakarta Jumat kemarin. Sementara sisanya sebanyak 3,5 juta pil PCC senilai Rp4,5 juta dimusnahkan di Solo.