Bisnis.com, SOLO—Masyarakat bisa melaporkan perampasan barang atau kendaraan oleh dept collector (DC) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau polisi jika tidak membawa sertifikat atau surat tugas.
Berdasarkan pasal 23 Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perisahaan Pembiayaan menyebutkan perusahaan pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fudisia belum menerbitkan sertifikat jaminan fudisia dan menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan.
Debitur perlu memastikan proses eksekusi jaminan fudisia telah sesuai dengan prosedur yang berlaku yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan.
Selain itu, pastikan juga petugas eksekusi merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi serta saat melakukan eksekusi membawa sertifikat jaminan fudisia. Apabila barang jaminan telah diambil, pastikan proses penjualan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang ada.
“Kalau mengacu peraturan OJK, jika eksekusi jaminan fudisia tidak sesuai aturan bisa dilaporkan ke OJK atau polisi,” kata Wakil Kepala OJK Solo, Tito Adji S., Jumat (5/1/2018).
Pasal 50 menyebutkan, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan juga wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai alasan penunjukan.
Sementara berdasar POJK Nomor 30/POJK.05/2014 pasal 49 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Pembiayaan, diatur pula mekanisme kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur dengan menuangkan kerja sama tersebut dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai.
Kerja sama dengan pihak lain wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut, yakni berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia. Perusahaan juga harus bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerjasama dengan pihak lain.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, mengatakan hingga November 2017 terdapat 63.474 pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan dan bersertifikasi bidang penagihan.
Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan lembaga/perusahaan pembiayaan. Pemahaman isi kontrak ini penting supaya debitur mendapat informasi jelas tentang klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.
Hal ini guna menghindari konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari. Setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan, debitur harus memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati.