Bisnis.com, SLEMAN—Retribusi untuk pengabuan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Madurejo Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp3 juta.
"Penetapan ini dilakukan agar TPU Madurejo dapat segera digunakan masyarakat," kata Ketua Pansus Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat DPRD Kabupaten Sleman Arif Kurniawan, Senin (8/1/2018).
Menurut dia, penetapan tarif retribusi untuk pengabuan tersebut sudah disepakati bersama besarnya yakni Rp3 juta itu untuk proses pengabuan.
"Prosesnya mulai dari ritual keagamaan, petugas pembantu pengabuan, sampai akhirnya mendapatkan abu di dalam kendil," katanya.
Ia mengatakan, karena berbentuk retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat maka dalam penetapan tarif tersebut Pemkab Sleman tidak dibolehkan menarik keuntungan.
"Hal itu sesuai dengan UU. No.28/2009 terkait objek retribusi jasa umum. Jadi, dengan tarif sebesar itu, kendi sudah disiapkan dan diserahkan ke ahli waris," katanya.
Anggota Pansus Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Hendrawan mengatakan pemakaman termasuk pelayanan umum yang tidak boleh menarik retribusi melebihi dari biaya yang dikeluarkan.
"Saat ini sudah tersedia dua fasilitas krematorium di TPU Prambanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya.