Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK, Aturan Larangan Swafoto Dinilai Berlebihan

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menganggap aturan aparatur sipil negara (ASN) berswafoto dengan calon kepala daerah dan menggungah ke media sosial terlalu berlebihan.
Model menunjukkan ponsel pintar Vivo V7 saat diluncurkan di Jakarta, Kamis (16/11)./Bisnis-Dwi Prasetya
Model menunjukkan ponsel pintar Vivo V7 saat diluncurkan di Jakarta, Kamis (16/11)./Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, BALAI KOTA—Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menganggap aturan aparatur sipil negara (ASN) berswafoto dengan calon kepala daerah dan menggungah ke media sosial terlalu berlebihan.

Rudy sapaan akrabnya tidak sepakat dengan aturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tersebut. Merujuk surat edaran (SE) Kemenpan RB bertanggal 27 Desember 2017, memberlakukan larangan para ASN berswafoto (selfie) atau berfoto bersama dengan calon kepala daerah, kemudian menggungah foto ke media sosial. Larangan ini mulai berlaku 1 Januari 2018.

Dalam surat edaran Kemenpan RB bertanggal 27 Desember 2017 dan ditandatangani oleh Menpan RB, Asman Abnur disebutkan ancaman sanksi disiapkan bagi ASN nekat melanggar kebijakan ini, mulai sanksi administratif hingga pemecatan.

“Saya nilai itu terlalu berlebihan. Karena selama ini foto bersama sudah menjadi hal wajar dan belum tentu menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap salah satu calon,” kata Rudy ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Selasa (9/1/2018).

Dengan demikian, dirinya tidak sepakat dengan adanya aturan tersebut. Sebaliknya, Rudy meminta kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk tegas dalam menindak setiap bentuk praktik politik uang. Sebab kegiatan tersebut sudah merusak pola pikir masyarakat.

“Yang harus ditegaskan itu adalah yang tertangkap politik uang, itu sudah merusak pola pikir. Tapi kalau sampai foto dengan calon dilarang ya itu yang berlebihan," katanya.

ASN memiliki hak untuk memilih calon yang akan dipilih. Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkot diajak untuk memberikan hak suaranya dalam Pilgub Jateng pada Juni mendatang. Seluruh ASN juga diharapkan mampu menjunjung tinggi netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“ASN mempunyai hak politik, memilih calon kepala daerah sebagai hak politik untuk menentukan Jateng di masa yang akan datang.”

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan ASN akan dijatuhi sanksi hingga dipecat dari korps Kopri, jika terbukti terlibat sebagai tim sukses pasangan calon kepala daerah. Selama masa kampanye, ASN juga diminta menjaga iklim agar tetap kondusif, serta menjaga soliditas dan solidaritas.

“ASN Kota Solo tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap akan menggunakan hak pilih sebaik-baiknya,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper